Polisi Bongkar Aksi Dukun Pengganda Uang di Purwakarta

Dian Firmansyah - detikNews
Selasa, 02 Nov 2021 23:24 WIB
Polisi meringkus dukun penggada uang di Purwakarta. (Foto: Dian Firmansyah/detikcom)
Purwakarta -

Aksi tipu-tipu dilakoni Ahmad Alkomi (68) dibongkar polisi. Pria tersebut mengaku dukun pengganda uang.

Warga Kabupaten Bandung Barat itu tak berkutik saat disergap personel Satreskrim Polres Purwakarta di salah satu rumah makan, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (31/10). Dia disangkakan mengedarkan uang palsu dan penipuan.

"Modus operandinya mengaku orang bisa menggandakan uang dari Rp 100 juta menjadi Rp 1 miliar. Dari informasi masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan tangkap pelakunya," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto, Selasa (2/11/2021).

Polisi meringkus Ahmad saat bertemu korbannya. Saat itu sang dukun hendak menyerahkan uang yang sudah digandakan. Ternyata uang tersebut palsu.

Polisi pun menemukan sejumlah uang palsu di rumah Ahmad. "Barang bukti yang kami amankan uang palsu sejumlah 2.500 lembar dalam pecahan 100 ribu dan 10 lembar uang dolar palsu pecahan 100 USD, dan uang Brazil pecahan 5.000," kata Suhardi.

Selain uang palsu, polisi menyita satu mobil dan kertas pengikat lembaran duit. Dukun pengganda uang itu ditahan di Mapolres Purwakarta. Dia dikenakan Pasal 36 ayat 2 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," ucap Suhardi.




(bbn/bbn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork