Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen, Organda Jabar: Jangan Aneh-aneh

Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen, Organda Jabar: Jangan Aneh-aneh

Yudha Maulana - detikNews
Senin, 01 Nov 2021 16:49 WIB
Masa Berlaku Tes PCR Diperpanjang, Ini Serba-serbi Informasinya
Petugas melakukan pemeriksaan kepada pengendara (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom).
Bandung -

DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Barat menyebut kebijakan pemerintah yang mewajibkan pelaku perjalanan moda transportasi darat meski dikaji ulang. Kebijakan yang dilahirkan Kemenhub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 itu dinilai memberatkan pengusaha jasa transportasi.

"Kalau tanggapan dari kami, itu keliru kalau diterapkan kepada angkutan darat seperti bus dan lain-lain, PCR itu kan bayarnya Rp 275 ribu, hampir Rp 300 ribu. Bus AKDP aja berapa tarifnya? Kalau memang itu jadi kewajiban ya silakan, tapi kami minta (tes PCR) digratiskan," ujar Ketua DPD Organda Jabar Dida Suprinda saat dihubungi detikcom, Senin (1/11/2021).

Dida mengatakan, kebijakan terbaru ini dinilainya bisa membuat usaha di sektor transportasi kembali mati suri. Pasalnya, saat ini perekonomian di sektor tersebut baru saja menggeliat kembali setelah terkapar imbas pandemi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jasa transportasi ini baru menggeliat, baru mulai lagi walau ada pembatasan. Oke kita pahami situasi dan kondisi, menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat tapi jangan dibebani yang aneh-aneh, aturan yang neko-neko. Jadi intinya secara tegas Organda menolak adanya itu, sudah ikuti saja aturan dan prosedur yang sudah ada sebelumnya," ucap Dida.

Selama ini pun, kata Dida, pelaksanaan protokol kesehatan diterapkan oleh pengusaha transportasi kepada para penumpang. Di antaranya dengan mengecek suhu penumpang, membatasi kapasitas, hingga menyediakan hand sanitizer.

ADVERTISEMENT

"Untuk apa masyarakat dipaksa divaksin, kemudian pakai masker ? itu kan salah satu alternatif yang murah bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas. Setelah itu dilakukan semuanya, sekarang aturannya seperti ini, itu sangat memberatkan bagi pelaku sektor transportasi jadi aturan ini menurut kami mengada-ngada, yang rasional saja," kata Dida.

Sementara itu, Pengamat Transportasi Darmaningtyas menilai kebijakan tersebut sebuah kemunduran dan bernuansa bisnis. Sebab kebijakan itu diambil justru ketika kasus COVID-19 di Indonesia sudah cukup rendah.

"Kebijakan ini sebetulnya suatu kemunduran dan lebih bernuansa bisnis. Mengapa? Karena COVID-nyakan dah turun drastis, bahkan DKI Jakarta saja sudah masuk kategori zona hijau," ucapnya kepada detikcom, Senin (1/11/2021).

Tak hanya itu, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi juga cukup besar. Bahkan di Jakarta menurutnya sudah mencapai 90%.

"Mengapa pada saat kondisi masyarakat sudah membaik kok malah diterapkan kebijakan tersebut? Ini dapat disebut sebagai kejahatan kemanusiaan karena berbisnis berlindung dibalik pandemi," terangnya.

"Logikanya, kalau kita percaya pada keampuhan vaksinasi, maka ketika mayoritas warga dah divaksin dua kali, tidak perlu lagi tes-tes segala untuk melakukan perjalanan, yang penting prokesnya dijaga ketat," tambah dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan syarat perjalanan darat baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan pelaku perjalanan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan. Itu berlaku dari minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

(yum/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads