Tok! Pemkot Cimahi Larang Warga-ASN Mudik dan Liburan Saat Nataru

Tok! Pemkot Cimahi Larang Warga-ASN Mudik dan Liburan Saat Nataru

Whisnu Pradana - detikNews
Kamis, 28 Okt 2021 18:45 WIB
Jakarta-Indonesia, civil servants within the TNI AU attend the flag ceremony to commemorate the 71th anniversary of the Air Force.
ilustrasi (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)
Cimahi -

Pemerintah Kota Cimahi meminta melarang masyarakat untuk mudik baik dari Cimahi ke daerah lain atau sebaliknya saat Hari Natal dan Perayaan Tahun Baru 2022.

Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan hal itu seiring kebijakan pemerintah pusat yang memunculkan wacana menghapus cuti bersama Hari Natal dan Tahun Baru 2022 dengan tujuan mencegah penyebaran COVID-19 yang mulai terkendali.

"Untuk pencegahan kasus COVID-19, maka saya minta warga Cimahi tidak mudik ke luar daerah dan datang ke Cimahi saat Natal dan Tahun Baru," ungkap Ngatiyana kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 yang dihapuskan tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

Ngatiyana mewanti-wanti supaya warga Kota Cimahi juga mematuhi aturan tersebut. Apalagi pemerintah memprediksi bakal ada gelombang ketiga COVID-19 pada akhir tahun nanti.

ADVERTISEMENT

"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang menghindari gelombang ketiga penyebaran COVID-19," kata Ngatiyana.

Ngatiyana menegaskan tak cuma masyarakat umum saja yang dilarang mudik. Hal serupa berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cimahi yang juga tidak boleh ambil cuti pribadi saat Natal dan Tahun Baru.

"ASN tidak diperbolehkan cuti dan liburan. Sehingga diam di tempat tidak kemana-mana. Ada konsekuensinya kalau melanggar, tentunya mengikuti regulasi disiplin ASN," jelas Ngatiyana.

Pemerintah juga turut mengatur pelaksanaan ibadah pada Natal nanti. Hal itu tetap harus merujuk pada aturan protokol kesehatan (prokes) ketat kendati Cimahi saat ini menerapkan PPKM Level 2.

"Sesuai arahan pusat, kegiatan ibadah Natal dan Tahun Baru wajib menaati prokes. Mungkin dibatasi saja kekuatannya hanya 50 persen dari kapasitas rumah ibadah dilihat dari kondisi ruangan juga," pungkas Ngatiyana.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads