Kades di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, diduga korupsi Rp 50 miliar dengan memindah tangankan aset milik desa. Bagaimana siasat kades dan mantan kades melakukan aksinya?
"Secara bersama-sama memindah tangankan aset tanah di Cikole berupa tanah kas desa seluas delapan hektare," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (28/10/2021).
Aset tanah tersebut terletak Blok Lapang persil 57 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Aset tersebut dipindahtangankan dari milik inventaris desa menjadi perorangan oleh Kades Cikole berinisial JR dan mantan Kades Cibogo inisial MS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka memindah tangankan tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemerintah atau Bupati Bandung Barat," kata dia.
Akibatnya, sambung Arief, praktik yang dilakukan keduanya menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit dari BPK, total nilai aset yang dipindahtangankan sebesar Rp 50.696.000.000. Nilai itu juga yang menjadi nilai kerugian negara.
Sebelumnya, Polda Jabar menangkap dan menetapkan dua orang yang diduga terlibat kasus korupsi. Mereka yaitu JR selaku Kepala Desa Cikole (Kecamatan Lembang) dan MS selaku mantan Kepala Desa Cibogo (Kecamatan Lembang). Kini JR dan MS ditahan di Mapolda Jabar.
Simak juga 'Warga Geruduk Kantor Desa Sindangraja Cianjur, Tuntut Kades Mundur':