Kompensasi Bau Sampah Tangsel di Serang Ternyata Cuma untuk 4 Kampung

Kompensasi Bau Sampah Tangsel di Serang Ternyata Cuma untuk 4 Kampung

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 28 Okt 2021 16:28 WIB
Angkut Sampah di Serang
Petugas angkut sampah Tangsel yang dibuang warga ke kantor kecamatan di Serang (Foto: Bahtiar Rifa'i)
Serang -

Berdasarkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Tangsel-Serang, hanya ada empat kampung yang mendapatkan kompensasi dari kerja sama pembuangan sampah ke TPAS Cilowong. Kompensasi ini berdasarkan Kartu Keluarga di Kampung Cilongok, Pasir Gadung, Cibedug dan Kubang.

Komponen kompensasi ini dituangkan di Pasal 12 ayat (2) huruf c Kerja Sama antara Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang dan Tangerang Selatan tentang Penanganan Persampahan Kota Tangerang Selatan di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Cilowong Kota Serang Nomor: 821/25/PKS/DLH/2021 dan Nomor: 660/476-DLH/2021. Bunyinya sebagaimana dikutip detikcom adalah:

"Biaya kompensasi masyarakat terdampak, berupa fasilitas kegiatan masyarakat atau kelompok masyarakat atau paguyuban masyarakat dengan tetap memperhitungkan Kartu Keluarga pada masing-masing lingkungan dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat yang terdekat meliputi Cikoak, Pasir Gadung, Cibedug, dan Kubang yang terdiri dari atas empat Rukun Warga (RW) di sekitar lokasi TPAS Cilowong, yang bersumber dari Kompensasi Dampak Negatif (KDN) yang dibayarkan oleh Pihak Kedua," sebagaimana dikutip pada Kamis (28/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kompensasi ini di Pasal 16 diberikan pihak kedua dalam hal ini Tangsel. Ini bisa perseorangan dan atau kelompok orang dan atau badan hukum di sekitar lokasi TPAS CIlowong. Kompensasi ini atas adanya keberadaan TPAS Cilowong yang menimbulkan gangguan pencemaran udara atau bau, gangguan kualitas dan kuantitas sumber daya air, gangguan kesehatan, gangguan erosi tanah dan sedimentasi tanah, dan gangguan flora dan fauna.

Jumlah kompensasi ini adalah 10 persen dari retribusi jasa pelayanan persampahan. Besarannya kemudian akan ditetapkan dengan keputusan wali kota Serang.

ADVERTISEMENT

Untuk mekanisme pembayarannya, Tangsel paling lambat membayarkan pada tanggal 25 melalui rekening kas daerah. Dari situ, Pemkot Serang lalu mengatur penggunaan kompensasi.

Terpisah, Kabag Hukum Pemkot Serang Subagyo mengatakan, polemik yang muncul belakangan karena ada tuntutan warga warga soal kompensasi yang meminta Rp 2,5 miliar. Padahal tadinya, kompensasi untuk kampung terdekat TPAS Cilowong disepakati Rp 600 ribu per KK.

Data yang sudah dihimpun, katanya ada 600 KK yang mendapatkan kompensasi. Mereka juga sudah dibuatkan rekening khusus oleh Pemkot Serang.

"Ada perubahan, warga inginnya dibayarkan per RT sehingga memakan waktu, 600 KK sudah buat rekening di bjb, karena kesepakatannya ke RT dan RW sehingga sekarang belum," ujar Subagyo.

(bri/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads