Perjanjian Kerjasa Sama (PKS) pembuangan sampah Tangerang Selatan ke Kota Serang disepakati dan ditandatangani pada 27 April 2021. Ada total bantuan khusus dari Tangsel senilai Rp 21,7 miliar yang rincian keuangannya digunakan untuk pengadaan prasarana, sarana dan operasional awal TPAS Cilowong.
Penggunaan bantuan khusus itu dituangkan dalam Lampiran II Kerja Sama antara Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang dan Tangerang Selatan tentang Penanganan Persampahan Kota Tangerang Selatan di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Cilowong Kota Serang Nomor: 821/25/PKS/DLH/2021 dan Nomor: 660/476-DLH/2021.
Sebagaimana dokumen yang didapat detikcom itu, bantuan keuangan dibagi ke tiga kebutuhan yaitu untuk operasional awal, sarana, dan ketiga prasarana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk operasional awal alokasi yang dianggarkan adalah Rp 2,1 miliar. Sedangkan untuk sarana senilai Rp 7,7 miliar dengan rincian kebutuhan belanja yaitu modal peralatan antara lain untuk excavator 2 unit Rp 3,3 miliar, mesin pengolahan air lindi dan workshop Rp 197 juta.
Kemudian ada belanja bulldozer 1 unit Rp 1,8 miliar, pompa artesis 208 juta, jembatan timbang sampah 983 juta, instalasi gardu listrik Rp 294 juta, dan dump truk 2 unit Rp 924 juta lebih.
Kebutuhan ketiga yaitu untuk prasarana nilainya kebutuhannya Rp 11,8 miliar. Rincian belanja antara lain adalah untuk cut and fill lahan 1.800 meter persegi dengan panjang 300 dan lebar 6 meter Rp 168 juta, rehabilitasi kantor UPTD TPAS Cilowong Rp 172 juta, bangunan alat pengolahan air lindi Rp 88 juta.
Selain itu ada belanja bronjong untuk sel A dan B Rp 1,9 miliar lebih, pemagaran dan pintu gerbang masuk Cilowong Rp 983 juta, pembuatan jalan dan landasan pembuangan sampah Rp 4,8 miliar, dan terakhir belanja pembebasan lahan jalan Cikoak-Pasir Gadung akses TPAS dan perluasan lahan TPAS senilai Rp 3,5 miliar.
Sehingga dalam lampiran II PKS ini totalnya adalah Rp 21,7 miliar lebih. PKS ditandatangani oleh kedua belah pihak masing-masing Kadis LH Kota Serang Ipiyanto dan Kadis LH Tangsel Toto Sudarto.
Berdasarkan Pasal 19, pihak kedua dalam hal ini Tangsel berkewajiban memberikan bantuan keuangan itu ke Pemkot Serang. Di huruf b tertulis bahwa kewajiban lain adalah melakukan pengangkutan sampah sesuai kuota ke Cilowong dan huruf c Tangsel wajib mengalokasikan dan membayar retribusi jasa pelayanan persampahan dan biaya KDN (kompensasi dampak negatif) ke pihak Kota Serang.
"Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 tahun sejak ditandatangani para pihak. Jangka waktu sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak," begitu bunti Pasal 20 ayat (1) dan (2) sebagaimana dikutip detikcom.
(bri/mud)