PT Bandung Kuatkan Putusan 2 Tahun Penjara Walkot Cimahi Ajay

PT Bandung Kuatkan Putusan 2 Tahun Penjara Walkot Cimahi Ajay

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 27 Okt 2021 11:51 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Pengadilan Tinggi Bandung kuatkan vonis 2 tahun Ajay (Foto: Ari Saputra)
Bandung -

Banding KPK atas putusan majelis hakim terhadap Wali Kota nonaktif Ajay M Priatna sudah ditetapkan. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan putusan hakim dengan vonis dua tahun penjara.

Salinan putusan PT Bandung tersebut sudah diterima oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Salinan putusan itu diterima Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (25/10) lalu.

"Iya sudah turun (salinan putusan diterima). Putusannya tetap," ucap Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yuniar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan tetap tersebut artinya hakim PT Bandung menguatkan putusan Pengadilan Tipikor yang sebelumnya telah memvonis Ajay dengan hukuman dua tahun penjara.

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna divonis 2 tahun penjara. Ajay dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda di Cimahi

ADVERTISEMENT

Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Sulistyono dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (25/8/2021).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara," ujar hakim saat membacakan amar putusannya.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna. Sebelumnya, hakim menjatuhkan putusan 2 tahun kepada Ajay.

"Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (1/9/2021).

Ali menjelaskan alasan banding tersebut. Menurut Ali, banding diajukan lantaran menilai putusan hakim belum adil.

"Utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," tutur dia.

(dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads