Jabar Hari Ini: Pria di Garut Dikubur Hidup-hidup dan Polisi Penikmat Sabu Dipecat

Jabar Hari Ini: Pria di Garut Dikubur Hidup-hidup dan Polisi Penikmat Sabu Dipecat

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 26 Okt 2021 20:03 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
(Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom)
Bandung -

Sejumlah kabar menarik muncul dari Jawa Barat. Mulai dari pria Garut dikubur hidup-hidup hingga pria di Bandung nekat bobol mesin ATM di markas TNI.

Berikut rangkuman dalam Jabar hari ini :

Nekat! Pria Ini Mencuri Mesin ATM di Markas TNI

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Video pria membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) milik salah satu bank di media sosial (medsos). Aksi itu berlangsung di markas TNI. Nekat euy!

Video viral yang dilihat detikcom, Selasa (26/10/2021), terlihat seorang pria asal Bandung ini tengah berada di dalam ruangan ATM. Dalam video juga terlihat ada seorang anggota berseragam TNI.

ADVERTISEMENT

Narasi dalam video itu menyebutkan bahwa lokasi ATM yang dibobol pelaku berada di area Kodiklat TNI AD, Jalan Sumbawa, Kota Bandung. Aksi nekat sang maling itu tepergok personel TNI.

"Viral apes maling kepergok bobol mesin ATM di kompleks militer oleh anggota TNI," tulis keterangan video itu.

Kapen Kodiklat TNI AD Letkol Effendi membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut dia, aksi pria bobol ATM itu berlangsung pada Jumat (22/10).

"Iya betul kejadiannya. Tapi secara lebih jelasnya saya belum dapat informasi," ujar Effendi saat dihubungi.

Menurut dia, aksi pria bobol ATM tersebut tepergok anggota provost. Pihak Kodiklat TNI AD lantas menyampaikan peristiwa itu kepada pihak bank, yang kemudian ditindaklanjuti dengan membuat laporan ke polisi.

"Itu sudah ditangkap. Dari pihak bank yang melaporkan ke polisi," tutur Effendi.

Polisi Majalengka Penikmat Sabu Dipecat

Bripka NR, seorang polisi nakal yang bertugas di Polres Majalengka, dipecat dengan tidak hormat. Oknum polisi penikmat sabu itu sebelumnya ditahan di Lapas Majalengka.

Pemecatan Bripka NR ditandai dengan upacara PDTH di Mapolres Majalengka pada Senin (25/10). Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan upacara PTDH itu dilaksanakan secara in absentia lantaran Bripka NR tidak hadir.

"Jadi kemarin kita melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) kepada Bripka NR, anggota Polres Majalengka," kata Edwin saat diwawancarai di Mapolres Majalengka, Selasa (26/10/2021).

Dia menjelaskan pemecatan terhadap Bripka NR disebabkan karena yang bersangkutan terbukti menggunakan sabu pada 2019. Saat itu, kata Edwin, Bripka NR juga diketahui sering melakukan pelanggaran disiplin.

"Pemberhentian ini disebabkan karena yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 25 Maret 2019. Kejadian tersebut merupakan akumulatif dari pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh bersangkutan,"ucapnya.

Dua Terdakwa Azan Jihad Divonis Hukuman Percobaan

Dua terdakwa kasus azan jihad di Kabupaten Majalengka, yang sempat viral pada 2020, dihukum pidana percobaan. Hukuman tersebut dijatuhkan dalam sidang putusan di PN Majalengka, Selasa (26/10/2021).

Namun dalam putusan tersebut, dua terdakwa tidak harus mendekam di balik jeruji besi. Sebab, hukuman pidana enam bulan dan denda itu merupakan hukuman percobaan yang mengharuskan keduanya tidak melakukan tindak pidana selama satu tahun ke depan.

"Putusan hukuman percobaan enam bulan penjara, tanpa ditahan. Artinya ketika dalam satu tahun yang berangkutan melakukan tindak pidana apapun, dan sudah ada putusan dari hakim, maka putusan itu dieksekusi," kata hakim ketua, Kopsah, saat dikonfirmasi detikcom.

Menurut Kopsah, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang ITE. Meski begitu, dia menjelaskan, ada hal-hal yang meringankan terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah, menyesal, sudah meminta maaf kepada masyarakat dan salat taubah. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu meresahkan," ucap Kopsah.

Gegara Dituduh Mencuri, Pria di Garut Dikubur di Gunung Cikuray

Polisi mengungkap kasus penemuan jasad pria yang terkubur di kaki Gunung Cikuray, Garut. Pria itu ternyata dikubur hidup-hidup.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan jasad pria yang ditemukan terkubur berbalut karung di kaki Gunung Cikuray itu bernama Maman (50).

"Korban dikeroyok belasan orang sebelum dikubur," ujar Wirdhanto kepada wartawan di Polres Garut, Selasa (26/10/2021).

Dia menyebut ada 14 warga yang mengeroyok Maman, baik menggunakan senjata maupun tangan kosong. Maman, yang babak belur, kemudian digotong ke kaki Gunung Cikuray.

"Lokasinya berada 2 kilometer dari TKP awal," ungkap Wirdhanto.

Maman, yang masih mengembuskan napas, kemudian dimasukkan ke dalam lubang yang digali pelaku. Setelah dimasukkan ke dalam karung, Maman kemudian dikubur hidup-hidup.

"Saat korban dikubur, ada yang melihat korban masih hidup. Kemudian salah satu pelaku turun ke lubang dan menghabisi nyawa pelaku dengan luka sayatan," katanya.

Setelah digorok di bagian leher dan mati, para pelaku kemudian lanjut mengubur korban. Kejadian itu berlangsung pada Selasa (21/10).

Kasus itu terungkap dari laporan keluarga korban yang menyatakan Maman hilang sejak 11 Oktober 2021. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menerima informasi pengeroyokan di Cigedug hingga akhirnya Maman ditemukan tewas.

Sejumlah Buruh di Beberapa Daerah di Jabar Demo soal UMP

Massa buruh di Kota Cimahi turun ke jalan. Mereka berunjuk rasa di depan kantor wali kota Cimahi menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 sebesar 10 persen.

UMK 2021 di Kota Cimahi sebesar Rp 3.241.929 sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

"Lalu untuk UMK tahun 2022, kami meminta agar naik serendah-rendahnya 10 persen ketimbang UMK tahun 2021," kata Sekretaris KC FSPMI Bandung Raya Hendrayana Hendri, Selasa (26/10/2021).

Sebelum ada UU Omnibus Law, menurut Hendra, upah diatur melalui penerapan hitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sementara aturan upah sekarang mengacu pada inflasi daerah atau laju pertumbuhan ekonomi.

"Pasti akan dipilih yang nilainya lebih rendah agar kenaikan tidak terlalu besar, karena itu kami minta unsur KHL dimasukkan dalam penghitungan UMK," kata Hendrayana.

Selain menuntut kenaikan UMK 2022, mereka juga meminta pencabutan UU Omnibus Law dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law. "Kami menilai jika UU Cipta Kerja-Omnibus Law sudah terlalu jauh dari amanat UUD 45. Ini adalah aksi awal bahwa buruh akan terus melawan bergerak menolak Omnibus law," kata Hendrayana.

Ia meminta Pemkot Cimahi tidak sekadar menampung aspirasi yang disampaikan para buruh tanpa ada kejelasan lebih lanjut. "Harapan kami, Pemkot Cimahi bukan sekedar mendengar dan menyampaikan tapi ada aksi nyata. Kami yakin Cimahi bisa membuat kebijakan yang berpihak pada pemenuhan kesejahteraan buruh," tutur Hendrayana.

Di Bandung, Sejumlah buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung. Mereka menggelar aksi untuk mengawal pembahasan upah minimum provinsi (UMP) Jabar.

Pantauan detikcom, Selasa (26/10/2021), aksi ini digelar dengan menutup Jalan Diponegoro atau akses jalan yang berada di depan Kantor Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Hari ini aksi pemanasan saja, aksi di mana kita nanti tanggal 19-20 dan 29-30 November UMP (pembahasan dan penetapan) Jawa Barat," kata koordinator aksi Ajat.

Ajat menyebut, pada Tanggal 19-20 dan 29-30 buruh di Jawa Barat juga akan menggelar aksi serupa dengan massa yang lebih banyak. "Itu pertempuran sesungguhnya, (aksi digelar) di depan Halaman Gedung Sate," ujarnya.

Aksi ini dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Karena masih dalam situasi pandemi COVID-19 buruh yang menjadi peserta aksi tetap menjaga jarak dan memakai masker.

"Perlu disampaikan, hari ini kita sampaikan permohonan tuntutan sekaligus mengingatkan kepada Gubernur Jabar bahwa ada kewajiban untuk mensejahterakan buruh pekerja se Jabar di 27 kabupaten kota," ucapnya.

Tak hanya di tingkat provinsi, aksi ini juga akan digelar di setiap daerah di Jawa Barat dengan tuntutan yang sama. "Besok sampai Jumat nanti ada gerakan yang masif di kota dan kabupaten, November ini dewan pengupahan merumuskan dan membicarakan besaran upah minimum yang akan berlaku di Jabar tahun 2022," katanya.

Pihaknya juga meminta kepada para pimpinan serikat buruh agar mengawal penetapan UMP di setiap daerahnya. Menurut Ajat, masih banyak daerah UMP nya rendah dan harus dinaikkan karena biaya hidup yang semakin meningkat.

"Ciayumajakuning sangat jauh dengan Bandung Raya, apalagi Karawang, ini jadi tantangan semua. Kita minta agar upahnya tidak jauh berbeda, karena biaya hidup sama," ujarnya.

Menurutnya, aksi kali ini digelar tidak terlalu lama. Aksi sebenernya akan dilakukan sebelum penetapan UMP nanti.

"Kita tidak akan melaksanakan aksi cukup panjang, setelah orasi pimpinan, audiensi pimpinan dengan pihak gubernur, balik kanan dan kita akan siapkan aksi di daerah," ujarnya

Halaman 2 dari 5
(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads