Massa buruh di Kota Cimahi turun ke jalan. Mereka berunjuk rasa di depan kantor wali kota Cimahi menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 sebesar 10 persen.
UMK 2021 di Kota Cimahi sebesar Rp 3.241.929 sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. "Lalu untuk UMK tahun 2022, kami meminta agar naik serendah-rendahnya 10 persen ketimbang UMK tahun 2021," kata Sekretaris KC FSPMI Bandung Raya Hendrayana Hendri, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Massa Buruh Cirebon Desak Kenaikan UMK 2022 |
Sebelum ada UU Omnibus Law, menurut Hendra, upah diatur melalui penerapan hitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sementara aturan upah sekarang mengacu pada inflasi daerah atau laju pertumbuhan ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti akan dipilih yang nilainya lebih rendah agar kenaikan tidak terlalu besar, karena itu kami minta unsur KHL dimasukkan dalam penghitungan UMK," kata Hendrayana.
Selain menuntut kenaikan UMK 2022, mereka juga meminta pencabutan UU Omnibus Law dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law. "Kami menilai jika UU Cipta Kerja-Omnibus Law sudah terlalu jauh dari amanat UUD 45. Ini adalah aksi awal bahwa buruh akan terus melawan bergerak menolak Omnibus law," kata Hendrayana.
Ia meminta Pemkot Cimahi tidak sekadar menampung aspirasi yang disampaikan para buruh tanpa ada kejelasan lebih lanjut. "Harapan kami, Pemkot Cimahi bukan sekedar mendengar dan menyampaikan tapi ada aksi nyata. Kami yakin Cimahi bisa membuat kebijakan yang berpihak pada pemenuhan kesejahteraan buruh," tutur Hendrayana.