Bidik Tersangka Korupsi Pabrik Gula Cirebon, Kejati Jabar Kebut Pemeriksaan

Bidik Tersangka Korupsi Pabrik Gula Cirebon, Kejati Jabar Kebut Pemeriksaan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 26 Okt 2021 12:39 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tengah mengusut dugaan korupsi di pabrik gula PT PG Rajawali II dengan kerugian negara mencapai Rp 50 miliar. Usai ditingkatkan ke penyidikan, pemeriksaan intensif dilakukan penyidik Kejati Jabar.

"Setelah naik penyidikan, penyidik mengintensifkan pemeriksaan," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil di kantor Kejati Jabar, Jalan Ambon, Kota Bandung, Selasa (26/10/2021).

Dodi mengatakan pemeriksaan intensif usai dinaikan status menjadi penyidikan ini dilakukan guna mencari tersangka dalam perkara korupsi tersebut. Sejauh ini, memang belum ada tersangka dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari penyidikan ini akan didapatkan pihak yang bertanggung jawab dari tindak pindana korupsi ini, penyidik terus memeriksa dan nantinya akan diketahui siapa tersangka dalam kasus ini," kata Dodi.

Dodi mengatakan sampai saat ini sudah puluhan orang dimintain keterangan. Namun dia tak merinci siapa saja pihak yang dimintai keterangan.

ADVERTISEMENT

"Jumlahnya saya tidak terlalu paham tapi saksi sudah diperiksa, berdasarkan keterangan yang didapat dipenyelidikan," kata dia.

Sekedar diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tengah mengusut dugaan korupsi di pabrik gula PT PG Rajawali II. Anak perusahaan BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) ini diduga melakukan penyimpangan penjualan gula hingga merugikan negara Rp 50 miliar.

Kasus ini sudah diselidiki penyidik dari Pidana Khusus Kejati Jabar sejak Juni 2021 lalu. Kasusnya kemudian ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah Wakil Kepala Kejati Jabar bernomor Print-1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.

"Jadi telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terkait tindak pidana korupsi dalam pengeluaran delivery order (DO) gula," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Kasus ini melibatkan PT PG Rajawali II yang kantornya berada di Cirebon, Jawa Barat. Dalam perkara ini, diduga PT PG Rajawali II mengeluarkan DO kepada PT Mentari Agung Jaya Usaha pada November sampai Desember 2020 lalu.

"Bahwa diduga telah terjadi penyimpangan dalam pengeluaran DO gula dengan tanpa memperhatikan prinsip good coorporate governance," tutur Riyono.

(dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads