Mahasiswa Korban 'Smackdown' Masih Pikir-pikir Pidanakan Brigadir NP

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 21 Okt 2021 19:36 WIB
Foto: Konferensi pers insiden 'smackdown' oleh oknum polisi kepada seorang mahasiswa saat unjuk rasa di depan Pemkab Tangerang (Dok istimewa).
Serang -

M Faris, mahasiswa yang 'dismackdown' Brigadir NP mengaku masih belum bisa memutuskan apakah akan melakukan laporan pidana. Ia harus mengkonsultasikan hal tersebut ke pendamping hukumnya.

"Untuk laporan pidana, masih dibicarakan dengan pendamping hukum saya," kata Faris di Serang, Kamis (21/10/2021).

Saat ini, Faris mengaku masih fokus pada pemulihan dirinya pasca 'dismackdown' oleh Brigadir NP.

"Fokus saya pun masih pemulihan menyeluruh secara sembuh total. Secara menyeluruh. Intinya secara kesehatan yang saya alami atas insiden kemarin," ucapnya.

Soal putusan disiplin Brigadir NP yang ditahan 21 hari, ia yang mengikuti jalannya persidangan di Polda Banten mengaku sangat bersyukur atas tindakan tegas itu. Dia ingin, insiden kekerasan polisi ke mahasiswa jadi yang terakhir.

"Saya harap insiden yang saya alami jadi yang terakhir terhadap semua pengunjuk rasa baik di Banten dan Indonesia," ujarnya.

Brigadir NP polisi pelaku 'smackdown' mahasiswa Tangerang diberi sanksi hukuman penahanan selama 21 hari. Ia juga mendapatkan teguran tertulis dan didemosi dari jabatannya di satuan Reskrim dengan tidak diberikan kewenangan untuk penyelidikan dan penyidikan.

Sidang disiplin ini dipimpin oleh Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro. Faris selaku korban datang untuk menyaksikan putusan sidang bersama tiga rekannya.

Simak juga video 'RS Enggan Buka Hasil Pemeriksaan Mahasiswa Korban 'Smackdown' Polisi':






(bri/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork