Sepanjang 2021, OJK Jabar Blokir 3.856 Aplikasi Pinjol Ilegal

Sepanjang 2021, OJK Jabar Blokir 3.856 Aplikasi Pinjol Ilegal

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 19 Okt 2021 14:50 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Bandung -

Pinjaman online (pinjol) menjadi sorotan saat ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat mengaku sudah memblokir ribuan aplikasi pinjol ilegal.

Kepala OJK Regional 2 Jabar Indarto Budiwitono menjelaskan pihaknya telah memblokir ribuan aplikasi pinjol ilegal sejak Januari hingga Oktober 2021. Pihaknya mengaku berkomitmen untuk memberantas pinjol ilegal ini.

"Jumlahnya itu sekitar 3.856 aplikasi pinjol ilegal yang sudah diblokir," ucap Indarto kepada wartawan di kantor OJK Jabar, Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Selasa (19/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski sudah diblokir, kata Indarto, beragam aplikasi pinjol kembali bermunculan. Bahkan jumlahnya lebih banyak.

"Tapi satu diblokir muncul lagi puluhan sampai ratusan aplikasi lainnya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Indarto mengatakan sepanjang Oktober sudah ada 1.750 orang yang melakukan pengaduan nasabah. Pihaknya sudah mencoba menindaklanjuti aduan tersebut.

"Memang tidak ada laporan secara khusus mengenai pinjol. Tapi kita telusuri ada 250 pengaduan masyarakat mengenai pinjol," kata dia.

Di samping itu, kata Indarto, sejauh ini baru ada sekitar 106 aplikasi pinjol yang mendaftar di OJK. Sebanyak 98 di antaranya sudah berizin dan sisanya berproses.

Indarto menambahkan pihaknya sudah berupaya mengatasi maraknya pinjol ilegal ini. Salah satunya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

"Kita koordinasi dengan Kominfo agar ketika aplikasi tersebut diupload, harus terdaftar dulu di kominfo," kata dia.

Sementara itu, pihaknya turut mengimbau masyarakat untuk tak mudah mempercayai adanya pinjol tersebut. Adanya logo OJK pada aplikasi pinjol juga dipastikan ilegal.

"Pencantuman logo OJK di dalam aplikasi itu tidak diperkenankan. Karena OJK hanya memberikan informasi bahwa ini sudah berizin. Jadi meskipun itu sudah ada logo OJK, masyarakat harus mengecek lagi apakah aplikasi itu benar terdaftar di OJK atau belum," tuturnya.

(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads