Buronan kasus korupsi program rehabilitasi rekonstruksi gempa Bantul 2007 ditangkap tim gabungan kejaksaan. Terpidana yang juga mantan dosen ini telah buron selama kurang lebih 8 tahun.
Buronan yang diketahui bernama Lilik Karnaen ini dibekuk tim gabungan Kejati Jabar dan Kejati Yogyakarta pada Selasa (19/10/2021) pagi. Terpidana tersebut diamankan saat berada dalam sebuah hotel di Bandung.
"Jadi benar telah diamankan satu orang buronan untuk kasus berkaitan pasca gempa di Yogyakarta tahun 2007," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dodi menjelaskan kasus itu bermula saat Lilik terlibat dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa di Bantul tahun 2007. Dia bertindak sebagai konsultan manajemen.
"Yang bersangkutan diduga melakukan pemotongan terhadap dana bantuan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 911.250.000," tuturnya.
Dia diseret ke meja hijau. Hingga akhirnya ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung bernomor 188 K/Pid. Sus/2013 yang menyatakan eks dosen itu terbukti melakukan korupsi.
"Putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan," tutur Dodi.
Lihat juga Video: Buron 12 Tahun, Koruptor Ini Terciduk Usai Gugat Cerai Istri