Polda Jawa Barat kembali menetapkan tersangka terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Sleman. Ada enam tersangka baru hingga kini total 7 orang jadi tersangka.
"Jadi krimsus sudah menetapkan enam orang tersangka lainnya lagi selain dari kemarin yang sudah kita tetapkan satu orang," ucap Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (18/10/2021).
Total kini ada tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Ketujuhnya memiliki peran masing-masing dalam mengelola pinjol ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai dengan saat ini, jadi sudah ditetapkan tujuh orang tersangka tersangka terkait dengan desk collection ini," kata Roland.
Adapun ketujuh tersangka tersebut berinisial GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit V Kompol A Prasetya melakukan pemeriksaan.
"Peranan dari masing-masing ada yang pengawas, perekrutan, IT support atau pelaksanaan ataupun mekanisme mereka dalam bekerja," tutur dia.
Dalam kasus ini, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 29 UU Ite Jo Pasal 45 b Pasal 34, Pasal 34 KUHP. Adapun ancamannya mulai dari 9 tahun penjara.
"Kita akan terus kembangkan soal pinjol ini," ucap Roland.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebanyak 89 orang debt collector diringkus.
Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY. Polisi menggerebek tempat tersebut pada Kamis (14/10/2021).
(dir/ern)