Susur Sungai Maut di Ciamis, Kemenag: Kalau Ilegal, Ada Sanksi!

Susur Sungai Maut di Ciamis, Kemenag: Kalau Ilegal, Ada Sanksi!

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Sabtu, 16 Okt 2021 19:06 WIB
Total ada 11 siswa MTs Harapan Baru yang tewas tenggelam saat kegiatan susur sungai di Ciamis, Jawa Barat.
Foto: Dadang Hermansyah
Bandung -

Kementerian Agama (Kemenag) tengah menelusuri terkait kegiatan susur sungai yang menyebabkan 11 siswa tewas tenggelam. Sanksi bisa diberikan apabila terbukti kegiatan tersebut tak resmi.

"(Ini) Ekstra kulikuler, kami belum ada jawaban pasti, karena kondisi kepala madrasahnya shock," ucap Kepala Kantor Kemenag Ciamis Asep Lukman kepada detikcom, Sabtu (16/10/2021).

Asep menuturkan pihaknya masih akan mencari tahu terkait kegiatan tersebut. Akan tetapi, kata Asep, kegiatan seperti itu memang kerap dilakukan bukan hanya di Ciamis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di samping itu, Asep mengatakan bila nantinya diketahui kegiatan itu tak resmi, maka akan ada sanksi terhadap madrasah.

"Terkait itu nanti pasti ada sanksi kalau ilegal, kami tetap berkoordinasi dengan kepolisian, sanksinya nanti dilihat dulu seperti apa," kata Asep.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Sebelas siswa tewas usai mengikuti kegiatan susur sungai di Ciamis. Siswa dari MTs Harapan Baru itu diketahui tenggelam.

Para siswa ini mengikuti kegiatan susur sungai di Sungai Cileueur Kabupaten Ciamis pada Jumat (15/10/2021). Informasi dihimpun, kegiatan itu diikuti oleh ratusan siswa.

Simak video 'Susur Sungai Renggut 11 Nyawa Siswa di Ciamis':

[Gambas:Video 20detik]



(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads