Bandung Creative Hub (BCH) sudah dibuka Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung. Warga bisa berkegiatan di sana. Apa syaratnya?
Karena masih dalam situasi pandemi COVID-19, Anda juga harus mengikuti prosedur pengajuan berkegiatan di BCH. Ini sejumlah syarat yang diposting di Instagram @disbudpar.bdg di antaranya:
1. Penanggung jawab ber-KTP Kota Bandung.
2. Kegiatan yang diajukan harus berkaitan dengan 17 subsektor ekonomi kreatif.
3. Cek ketersediaan jadwal ke bagian Front Office.
4. Apabila jadwal tersedia, pihak penyelenggara dapat menghubungi Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung guna mendapatkan surat izin rekomendasi pelaksanaan kegiatan.
5. Mengirimkan proposal kegiatan berisi: deskripsi, jumlah peserta, tanggal dan jam kegiatan, lampiran foto.
6. Seluruh berkas dikirim ke bagian Front Office minimal 30 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
7. Harap membawa materai untuk mengisi surat pernyataan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk pengajuan latihan rutin, tidak perlu melampirkan surat izin rekomendasi dari Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung.
SOP Penggunaan Gedung Bandung Creative Hub:
1. Jumlah pengguna dibatasi 30 persen dari kapasitas ruangan BCH.
2. Seluruh pengguna diwajibkan mengisi seluruh formulir self-assesment.
3. Seluruh pengguna diwajibkan melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum masuk ke area gedung.
4. Seluruh pengguna diwajibkan mencuci tangan sebelum masuk ke area gedung.
5. Seluruh pengguna diwajibkan menggunakan masker di area gedung.
6. Penggunaan ruangan dibatasi menjadi 30 persen dari kapasitas ruangan.
7. Pengguna ruangan diwajibkan secara mandiri menyediakan alat santai kebersihan ruangan.
8. Pengguna ruangan diwajibkan melakukan penyemprotan desinfektan ruangan dan fasilitas yang telah digunakan.