Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan instruksi untuk menindak pinjol-pinjol ilegal. Polda Jabar akan menindak pinjol ilegal di Jawa Barat.
"Arahan Kapolri sudah jelas. Kalau ada pelanggaran pidananya harus ditindak," ujar Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).
Dofiri mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait pinjol ilegal. Bahkan dia menyebut sudah ada penindakan terhadap pinjol ilegal di Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan sudah ada yang ditindak oleh Ditreskrimsus," katanya.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan pihaknya juga tengah mendalami keberadaan pinjol ilegal di Bandung. Namun di sisi lain, Polrestabes Bandung melalui Bhabinkamtibmas melakukan edukasi kepada warga terkait bahaya pinjol ilegal.
"Tentu kita lakukan pendalaman terkait soal pinjol ini. Kita juga telah minta Binmas, untuk berikan edukasi soal pinjol kepada masyarakat. Agar tidak terjerat pinjol ilegal," ucap Aswin.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat. Tindakan tegas itu, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
(dir/mso)