Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten mengecam keras tindakan polisi yang membanting pedemo di depan kantor Pemkab Tangerang. Mereka meminta Polda Banten turun tangan menangani serius perilaku polisi yang dinilai represif itu.
"Kami menuntut agar pihak Propam dan Polda Banten untuk segera memecat dan mengadili oknum aparat kepolisian yang melakukan tindak kekerasan, pembantingan terhadap mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi tersebut," kata Adi Saputra dari Komunitas Soedirman 30 UIN SMH Banten, Rabu (13/10/2021).
Adi menganggap tindakan polisi membanting pedemo ala pertarungan bebas smackdown bertentangan dengan peraturan dan tidak sesuai dengan prosedur pengamanan demonstrasi sebagai bentuk dan upaya penyampaian aspirasi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi sebagai lembaga yang mengayomi dan melindungi masyarakat tidak seharusnya melakukan hal represif semacam itu," ujar Adi.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono sudah memberikan keterangan mengenai penanganan demonstrasi di Tangerang. Polri menurunkan tim dari Divisi Propam untuk memeriksa unjuk rasa di Tangerang tersebut.
Video pengamanan dan penanganan unjuk rasa tersebut viral di media sosial. Ada polisi yang membanting mahasiswa.
"Jadi berkaitan dengan kegiatan unjuk rasa, dari Propam Mabes dan Propam Polda Banten turun untuk memeriksa. Saat ini dari Bid Propam Polda Banten sudah jalan menuju ke Tangerang," kata Argo.
Simak video 'Sudah Minta Maaf, Oknum Polisi yang 'SmackDown' Mahasiswa Terancam Sanksi':
PKS Soroti Aksi Represif Polisi
Ketua DPW PKS Provinsi Banten Gembong R Sumedi menyesalkan tindakan represif aparat polisi saat menangani aksi mahasiswa di Tangerang. Video penanganan polisi dalam menangani aksi dengan memiting dan membanting mahasiswa yang aksi di depan Pemkab Tangerang itu viral.
"Sangat menyesalkan tindakan aparat yang begitu represif," kata Gembong dalam percakapan melalui aplikasi WhatsApp di Serang, Rabu (13/10/2021).
Dia mendesak pimpinan polisi di Tangerang meminta maaf soal anggota yang represif menangani unjuk rasa. "Menindak oknum yang melakukan hal tersebut," kata Gembong.
Pihak polisi, menurut dia, harus menyadari bahwa mahasiswa adalah anak bangsa yang harus dihargai. Ada Undang-Undang yang mengatur penyampaian pendapat.
"Apalagi demonstrasi itu sudah ada Undang-Undang yang mengaturnya, bukan sebuah pelanggaran," ujar Gembong.