Pemasok Alkohol Maut yang Tewaskan 5 Warga Tasikmalaya Ditangkap

Deden Rahadian - detikNews
Rabu, 13 Okt 2021 14:54 WIB
Tasikmalaya -

Pemasok alkohol yang menewaskan lima warga Tenjonegara, Cigalontang, Tasikmalaya, diamankan polisi. Pelaku bernama Utang (54) warga sekitar yang berprofesi sebagai petugas kebersihan di SMK Jakarta.

Pelaku mengakui perbuatanya memberikan dua botol alkohol kadar 96 persen untuk pesta minuman keras oplosan pemuda di kampungnya, Sabtu (02/10) malam. Alkohol didapat hasil mencuri dari laboratorium sekolah kejuruan tempatnya bekerja.

Selain dipesan korban tewas, alkohol juga diberikan sebagai insentif, pembelian sepeda motor pelaku.

"Alkohol dapat dari sekolah tempat saya kerja. Alkohol itu digunakan untuk praktek siswa di laboratorium. Bawa alkohol 96 persen, pulang ke Tasik, dikasih ke Erwin, sama temannya diminum. Alkohol itu buat praktek anak anak sekolah mungkin pak karena di lab." tutur Utang di hadapan penyidik.

"Saya kasih ke Erwin karena buat insentif. Dia kan udah carikan motor buat saya."Kata Utang.

Polisi memastikan, lima orang tewas usai menenggak minuman keras oplosan. Tiga orang peracik miras oplosan tewas dalam peristiwa ini.

"Kasus meninggalnya lima orang korban akibat miras oplosan di Kecamatan Cigalontang kami ungkap. Pelaku pembawa alkohol 96 persen ditangkap di Jakarta. Kami berhasil menangkap orang yang berperan membawa alkohol dari tempat kerjanya di salah satu sekolah di Jakarta. Alkohol tersebut diambil tanpa sepengetahuan pihak sekolah, kemudian diberikan kepada temannya, untuk diracik menjadi bahan campuran miras oplosan," ungkap AKBP Rimsyahtono, Kapolres Tasikmalaya saat ekspose di Mako Polres Tasikmalaya.

Alkohol 96 persen dicampur minuman berenergi. Para korban kemudian meminum obat batuk secara terpisah.

"Alkohol yang dibawa pelaku dicampur dengan minuman kemasan berenergi (kuku bima). Kemudian sebelumnya dari salah satu kesaksian yang selamat dari meminum miras oplosan, terlebih dulu mengkonsumsi obat batuk jenis samcodin. Akibatnya, lima orang meninggal dunia," jelas Rimsyah.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno SIK MM menambahkan pelaku di jerat pasal 204 ayat (1) KUHPidana tentang barang siapa yang menjual, menyerahkan, menawarkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang.

"Sedangkan sifat berbahayanya itu tidak diberitahukannya atau menyebabkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun kurungan penjara," tambah dia.




(mud/mud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork