Polres Kuningan menangkap dua orang pria berinisial AR (21) dan AA (28) lantaran terlibat kasus peredaran ganja jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas). Keduanya merupakan kurir yang dikendalikan oleh narapidana penghuni Lapas Kuningan.
"Kita berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan lapas dengan barang bukti berupa 2 kg ganja," kata Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).
Pengungkapan tersebut kata Doffie berawal dari penangkapan terhadap AR pada Rabu (29/9) dan didapati barang bukti ganja seberat 5,51 gram. Dari pengakuannya, AR mendapat ganja tersebut dari temannya, AA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dilakukan pengembangan pada Kamis (30/9) dengan menangkap AA. Hasilnya didapat barang bukti lainnya seberat 2 kg ganja dalam bentuk beberapa paket," jelasnya.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan lagi dan kita mendapat petunjuk bahwa ada satu pelaku lagi yang statusnya merupakan narapidana di Lapas Kuningan," ucap Doffie menambahkan.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi mengungkapkan jika kedua pelaku tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial Y yang berstatus narapidana di Lapas Kuningan.
"Ganja 2 kg ini pesanan dari Y penghuni Lapas Kuningan. Kemudian kita tindaklanjuti dengan memeriksa Y di Lapas Kuningan dan ternyata betul ganja ini pesanan Y," ujar Otong.
Menurut Otong para pelaku sudah dua kali mendapat pesanan dari Y. Ganja yang dipesan dimasukkan ke dalam Lapas Kuningan dengan cara ditarik menggunakan tali.
"Pengakuan dua pelaku sudah dua kali, yang pertama bulan Februari 2021 sama berat dan jenisnya ganja, juga dipesan oleh Y. Dengan cara seperti apa masuknya ke lapas, ganja itu dibawa masuk melalui tembok di pinggir Lapas Kuningan," ucapnya.
Saat ini Satnarkoba Polres Kuningan masih terus mendalami kasus peredaran narkotika jenis ganja yang dikendalikan oleh narapidana tersebut.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
(mud/mud)