Pihak kepolisian telah membebaskan tiga oknum warga Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dianggap meresahkan lantaran melakukan getok tarif parkir terhadap wisatawan luar daerah.
Ketiga oknum warga tersebut yakni KA (29), MJ (23), dan YC (41). Mereka sempat diamankan pada Minggu (10/10/2021) sebagai langkah menindaklanjuti viralnya video getok tarif parkir tersebut.
Namun kasus getok tarif parkir tersebut tidak berlanjut di ranah hukum setelah adanya proses mediasi yang dilakukan antara petugas parkir tersebut dengan perwakilan bus.
"Alhamdulillah pihak dari bus dan petugas parkir sudah datang dan membuat pernyataan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Kami sudah dapat surat pernyataan bersama," ungkap Kanit Reskrim Polsek Lembang Ipda Yana Suryana kepada detikcom, Rabu (13/10/2021).
Yana menyebut ketiganya sudah dikembalikan lagi kepada keluarganya. Namun mereka diberikan sanksi peringatan agar tak mengulangi perbuatan serupa lantaran merugikan banyak pihak.
"Enggak sampai dilakukan penahanan, hanya sehari saja karena harus dilakukan pemeriksaan. Sudah kita bebaskan lagi, tapi kita berikan peringatan dan akan dilakukan pembinaan," terang Yana.
Diberitakan sebelumnya rombongan wisatawan luar daerah yang tengah berlibur di Lembang mendapatkan pengalaman kurang menyenangkan tatkala dipungut tarif parkir seenaknya oleh oknum warga sebesar Rp 150 ribu.
Padahal biasanya tarif parkir liar yang dikelola warga di sekitar lokasi wisata berkisar Rp 20 ribu. Aksi getok tarif parkir itu kemudian viral di media sosial hingga membuat pihak kepolisian turun tangan.
Simak juga Video: Usai Pecel Lele, Kini Heboh Parkir 'Nuthuk' di Dekat Malioboro