Insentif Nakes COVID-19 Cianjur 3 Bulan Belum Cair

Insentif Nakes COVID-19 Cianjur 3 Bulan Belum Cair

Ismet Selamet - detikNews
Senin, 11 Okt 2021 17:30 WIB
RSUD Sayang Cianjur
Foto: RSUD Sayang Cianjur (Ismet Selamet/detikcom).
Cianjur -

Tenaga Kesehatan Kabupaten Cianjur belum menerima insentif penanganan COVID-19 sejak tiga bulan terakhir. Tak hanya itu, insentif nakes juga tidak sesuai dengan ketentuan pusat sejak Januari 2021.

Agus (bukan nama sebenernya), nakes RSUD Cianjur menyatakan insentif COVID-19 terakhir dibayarkan Juni lalu, sedangkan sejak Juli hingga Oktober ini belum ada pembayaran insentif.

"Sudah tiga bulan tidak ada insentif. Rekan-rekan nakes sudah banyak yang mempertanyakan, karena tetap untuk penanganan setiap hari meskipun kasus mulai turun," ucap dia, Senin (11/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya nakes juga mendapatkan informasi jika pembayaran insentif COVID-19 disesuaikan dengan kebijakan pusat di angka Rp 7 juta. Sedangkan sejak Januari 2021, nakes menerima insentif sebesar Rp 3,5 juta.

"Katanya karena disesuaikan dengan kemampuan daerah, jadi kami hanya terima setengah dari ketentuan pusat. Tapi kabarnya sekarang harus sesuai dengan kebijakan pusat," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi selain ada tunggakan insentif, teman-teman juga menunggu kejelasan sisa pembayaran insentif dari Januari," ucapnya.

Dia berharap tunggakan dan kekurangan insentif tersebut segera dibayarkan. "Kasihan teman-teman Nakes, sudah bekerja sejak awal pandemi hingga sekarang tapi masih saja ada insentif yang ditunggak dan nilainya kurang dari ketentuan," tuturnya.

Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan terkait insentif yang belum dibayar, dirinya akan menugaskan Dinkes untuk segera menindaklanjuti dan membayar tunggakan.

"Nanti saya tanyakan ke Dinkes, informasinya sudah, tapi kalau memang belum segera dibayarkan," kata dia.

Terkait nilai insentif, Herman mengaku memang sebelumnya disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Namun lantaran berdasarkan kebijakan pusat harus sesuai dengan nilai yang ditentukan, Pemkab akan membayarkan kekurangan di perubahan anggaran.

"Memang ada kekurangan, karena ternyata harus sesuai dengan nilai yang ditentukan pusat. Sudah dianggarkan, rencananya di bayar di APBD perubahan," ujarnya.

Simak juga video 'Pencairan Dana Insentif Nakes Pusat Tembus Rp 7,42 Triliun':

[Gambas:Video 20detik]



(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads