Preman Mabuk Lukai Anggota TNI di Garut Terancam Bui 10 Tahun

Preman Mabuk Lukai Anggota TNI di Garut Terancam Bui 10 Tahun

Hakim Ghani - detikNews
Senin, 11 Okt 2021 12:37 WIB
Preman mabuk bawa golok lukai anggota TNI di Garut
Penampakan preman mabuk yang lukai anggota TNI di Garut (Foto: Hakim Ghani)
Garut -

YU (40) seorang preman kampung di Garut yang melukai anggota TNI saat mabuk sambil membawa golok kini ditahan. Dia terancam bui 10 tahun.

Kapolsek Cikelet Iptu Solah Parwani mengatakan, YU dijerat Undang-undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam.

"Kami jerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya 10 tahun," ucap Solah kepada wartawan, Senin (11/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

YU diketahui bikin onar di kampungnya hari Kamis (7/10) lalu. Saat itu dia yang sedang mabuk parah diamankan oleh seorang anggota Polsek dan diminta pulang agar tidak membahayakan.

Namun, setelah di antar pulang, YU malah membawa golok dan mengejar anggota Polsek yang mengantarnya pulang.

ADVERTISEMENT

Dalam pengejaran, YU berpapasan dengan salah seorang anggota Koramil setempat bernama Pelda Dian. Dian berupaya menenangkan YU dan mengambil goloknya. Namun, YU berontak.

"Golok melukai telapak tangan korban," kata Solah.

YU kini dibui. Dia ditahan di sel tahanan Mako Polres Garut. Dia terancam bui 10 tahun.

Sementara Dandim 0611/Garut Letkol CZI Deni Iskandar mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menyerahkan proses hukum lebih lanjut pada polisi.

"Memang betul, untuk pelaku saat ini sudah diamankan di Polres," kata Deni.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads