YU (40) seorang preman kampung di Garut yang melukai anggota TNI saat mabuk sambil membawa golok kini ditahan. Dia terancam bui 10 tahun.
Kapolsek Cikelet Iptu Solah Parwani mengatakan, YU dijerat Undang-undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam.
"Kami jerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya 10 tahun," ucap Solah kepada wartawan, Senin (11/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
YU diketahui bikin onar di kampungnya hari Kamis (7/10) lalu. Saat itu dia yang sedang mabuk parah diamankan oleh seorang anggota Polsek dan diminta pulang agar tidak membahayakan.
Namun, setelah di antar pulang, YU malah membawa golok dan mengejar anggota Polsek yang mengantarnya pulang.
Dalam pengejaran, YU berpapasan dengan salah seorang anggota Koramil setempat bernama Pelda Dian. Dian berupaya menenangkan YU dan mengambil goloknya. Namun, YU berontak.
"Golok melukai telapak tangan korban," kata Solah.
YU kini dibui. Dia ditahan di sel tahanan Mako Polres Garut. Dia terancam bui 10 tahun.
Sementara Dandim 0611/Garut Letkol CZI Deni Iskandar mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menyerahkan proses hukum lebih lanjut pada polisi.
"Memang betul, untuk pelaku saat ini sudah diamankan di Polres," kata Deni.
(mud/mud)