Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur mencatat telah mengeluarkan 70.490 Kartu Keluarga (KK) dengan keterangan pasangan kawin tidak tercatat. Mayoritas pembuat KK tersebut merupakan pasangan nikah siri.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Cianjur Popon Ajizah mengatakan penerbitan kartu keluarga untuk pasangan yang belum tercatat resmi merujuk pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. "Sebelumnya untuk membuat kartu keluarga harus disertai buku nikah, tapi dengan aturan tersebut bisa diterbitkan, tapi statusnya ditulis kawin tidak tercatat," ujar Popon, Jumat (8/10/2021).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur Munajat mengatakan hingga Oktober 2021 ini tercatat sudah 70.490 kartu keluarga dengan kategori tersebut diterbitkan Disdukcapil. "Sudah banyak, sampai 70 ribu KK. Dari 70 ribu itu, diperkirakan 50 ribu yang memang nikah siri," kata dia.
Namun, menurut Munajat, tidak seluruhnya pembuat KK tersebut merupakan pasangan yang menikah siri atau tidak tercatat oleh negara. Tidak sedikit keluarga yang membuat KK namun tak melampirkan buku nikah.
"Akibatnya di KK tercantum status perkawinan yang sama dengan yang nikah siri. Kawin tidak tercatat. Jadi tidak semua memang yang nikah siri, tapi sebagian ada juga yang kondisinya tidak menyertakan buku nikah padahal sudah menikah tercatat negara," tutur Munajat.
Soal potensi banyaknya nikah siri, Munajat enggan berkomentar. Namun dengan kebijakan tersebut, jumlah pembuatan akta lahir di Cianjur menjadi naik.
"Kalau soal dampak kebijakan itu di luar ranah Disdukcapil, kami hanya menerbitkan sesuai dengan aturan yang ada. Tapi di sisi lain ada dampak positif, anak-anak yang tidak punya akta lahir lantaran terkendala KK jadi bisa membuat akta. Makanya persentase pencetakan akta lebih dari 90 persen," ujar Munajat.
(bbn/bbn)