Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumedang mencatat ada sekitar 16 ribuan Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan bagi pasangan pernikahan siri.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sumedang Ferry Fardians menjelaskan KK yang diterbitkan bagi pernikahan siri itu adalah pernikahan yang tidak tercatat di Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
"Kalau pengertian nikah siri adalah pernikahan yang tidak dicatatkan di KUA, ya kami pernah (menerbitkan)," kata Ferry saat dihubungi detikcom, Kamis (7/10/2021).
Ferry menjelaskan dalam mengajukan penerbitan KK bagi pasangan nikah siri tidak jauh beda dengan pasangan yang tercatat di KUA.
Bedanya, lanjut Ferry, dalam menerbitkan KK pernikahan siri harus menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari yang mengajukan.
"Sama aja pengajuan nya yang beda cuma biasanya surat nikah ini pakai SPTJM," katanya.
Ferry menyebutkan sejauh ini pihaknya telah menerbitkan kurang lebih sebanyak 16 ribuan KK bagi pasangan nikah siri.
"Sekitar 16 ribuan, pengajuan nya sama," kata Ferry.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, kata Ferry, pasangan tersebut harus menyertakan beberapa berkas. Diantaranya, Formulir Pelaporan Peristiwa kependudukan dan KK asal.
"Serta SPTJM perkawinan belum tercatat," ujarnya.
KK bagi pasangan pernikahan siri ini secara fisik tidak berbeda dengan KK bagi pasangan yang tercatat di KUA. bedanya, dalam KK pasangan pernikahan siri dalam salah satu kolomnya tertulis Kawin Belum Tercatat.
"Secara fisik sama namun di KK-nya tertulis Kawin belum tercatat," pungkasnya.
(mud/mud)