Penahanan lansia berinisial M (72) yang dilaporkan ke polisi oleh menantu gegara dugaan penganiayaan dibebaskan. Polisi mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan M.
"Sudah minggu kemarin (ditangguhkan)," ucap Kapolsek Arcamanik Kompol Deny Rahmanto kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Deny menjelaskan M ditangguhkan penahanannya pada 1 Oktober 2021 lalu. Dia menjelaskan dikabulkannya penangguhan penahanan ini karena alasan kemanusiaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, M mengalami sakit. Beberapa hari sebelum ditangguhkan penahanannya juga M sempat dibantarkan polisi di rumah sakit akibat mengalami pembengkakan jantung.
"Karena kemanusiaan lah. Di samping beliau ini kan sakit. Alasan kemanusiaan," tuturnya.
Seperti diketahui, M dilaporkan menantunya sendiri A ke polisi atas tuduhan penganiayaan. Insiden itu terjadi pada 10 Agustus 2021 di kediaman M di kawasan Arcamanik, Kota Bandung. Saat itu diketahui A mendatangi kediaman M untuk menanyakan masalah internal keluarga tersebut.
Namun justru, sikap A yang merekam percakapan saat musyawarah memancing rekan-rekan M yang saat itu juga berada satu ruangan. Diketahui selain A dan M, ada juga tiga rekan lainnya.
Keluarga M membantah bila M memukul A menantunya. Keluarga menyebut berdasarkan CCTV, ada pelaku lain yang memukul yakni A dan J. Namun justru, M dan satu rekannya yang ditahan sejak 3 September 2021 atas laporan polisi yang dibuat oleh A.
(dir/mso)