Penahanan Lansia Bandung yang Dilaporkan Menantu Ditangguhkan

Penahanan Lansia Bandung yang Dilaporkan Menantu Ditangguhkan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 05 Okt 2021 15:01 WIB
ilustrasi pria diborgol
Foto: Ilustrasi (thinkstock).
Bandung -

Penahanan lansia berinisial M (72) yang dilaporkan ke polisi oleh menantu gegara dugaan penganiayaan dibebaskan. Polisi mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan M.

"Sudah minggu kemarin (ditangguhkan)," ucap Kapolsek Arcamanik Kompol Deny Rahmanto kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Deny menjelaskan M ditangguhkan penahanannya pada 1 Oktober 2021 lalu. Dia menjelaskan dikabulkannya penangguhan penahanan ini karena alasan kemanusiaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, M mengalami sakit. Beberapa hari sebelum ditangguhkan penahanannya juga M sempat dibantarkan polisi di rumah sakit akibat mengalami pembengkakan jantung.

"Karena kemanusiaan lah. Di samping beliau ini kan sakit. Alasan kemanusiaan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, M dilaporkan menantunya sendiri A ke polisi atas tuduhan penganiayaan. Insiden itu terjadi pada 10 Agustus 2021 di kediaman M di kawasan Arcamanik, Kota Bandung. Saat itu diketahui A mendatangi kediaman M untuk menanyakan masalah internal keluarga tersebut.

Namun justru, sikap A yang merekam percakapan saat musyawarah memancing rekan-rekan M yang saat itu juga berada satu ruangan. Diketahui selain A dan M, ada juga tiga rekan lainnya.

Keluarga M membantah bila M memukul A menantunya. Keluarga menyebut berdasarkan CCTV, ada pelaku lain yang memukul yakni A dan J. Namun justru, M dan satu rekannya yang ditahan sejak 3 September 2021 atas laporan polisi yang dibuat oleh A.

(dir/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads