Kejati Jabar Kembali Tahan 2 Tersangka Korupsi PT Posfin

Kejati Jabar Kembali Tahan 2 Tersangka Korupsi PT Posfin

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 04 Okt 2021 21:14 WIB
Dua terasngka korupsi PT Posfin
Foto: Dua terasngka korupsi PT Posfin (Istimewa).
Bandung -

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Pos Financial (Posfin) Indonesia. Dua orang diketahui merupakan broker hingga pegawai bank swasta.

Kedua orang tersebut yakni RA mantan Kepala Cabang PT Caraka Mulia Bandung yang merupakan broker dalam perkara ini. Kemudian SN selalu karyawan pada salah satu bank syariah swasta di Bandung.

Penetapan kedua tersangka ini dilakukan usai proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati Jabar di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, pada Senin (4/10/2021)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil pemeriksaan, peran RA dan SN ini signifikan. Sehingga akhirnya penyidik menyimpulkan terhadap dua saksi tersebut ditinggalkan menjadi tersangka hari ini juga," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono.

Riyono menjelaskan keduanya terlibat dalam proses pembayaran premi asuransi pinjaman kepada PT Berdikari Insurance. Pembayaran yang dilakukan oleh mantan karyaawan PT Posfin RDC melalui broker PT Caraka Mulia yang dikepalai oleh RA. Pembayaran premi dimark up hingga Rp 2,8 miliar. Namun jumlah tersebut dibatalkan oleh PT Berdikari Insurance.

ADVERTISEMENT

Usai dibatalkan, uang pembayaran premi asuransi sebesar Rp 2,8 miliar ini selanjutnya oleh RA ditransfer ke rekening MT eks Kapala Cabang PT Berdikari Insurance Bandung dan dua orang rekan MT sebesar Rp 871 juta. Premi yang dibayarkan ke rekening PT Berdikari Insurance dari Rp 2,8 miliar hanya Rp 391 juta.

Riyono menuturkan sisa uang yang tidak dibayarkan tersebut kemudian dibagikan ke para tersangka. Dalam perkara ini, ada lima tersangka yakni RDC, S (sudah meninggal), MT, RA dan SN. RDC dan MT sudah ditahan lebih dulu.

RA disebut menikmati Rp 672 juta lebih, SN sebesar Rp 366 juta, MT sebesar Rp 302 juta, RDC sebesar Rp 202 juta dan S sebesar Rp 700 juta.

"Tersangka bersama-sama bersepakat me-mark up uang premi asuransi yang dikeluarkan PT Posfin sebesar Rp 2,8 miliar dan bersepakat pula membagi-bagi kelebihan yang premi asuransi dari yang diterima resmi oleh PT Berdikari Insurance," katanya.

Lihat juga video 'Menjelajah Masjid Sriwijaya yang Katanya Jadi Sarang Ular-Babi':

[Gambas:Video 20detik]



(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads