3 Geng Bentrok di Cirebon, 2 Bocah Luka Bacok

3 Geng Bentrok di Cirebon, 2 Bocah Luka Bacok

Sudirman Wamad - detikNews
Senin, 04 Okt 2021 13:38 WIB
Polisi Perlihatkan Barang Bukti Sajam Geng di Cirebon
Polisi memperlihatkan barang bukti senjata tajam milik geng di Cirebon. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Cirebon -

Polisi meringkus sejumlah anggota geng bersenjata tajam yang terlibat penganiayaan di Kota Cirebon. Penangkapan tujuh tersangka ini berawal dari ajakan tawuran di media sosial (medsos).

Kapolres Cirebon Kota AKBP AKBP M Fahri Siregar mengatakan awalnya pihak korban dari geng 'Cirebon 195 Crazy' melakukan siaran langsung di akun Instagramnya. Pihak 'Cirebon 195 Crazy' mengajak geng 'Penghuni Baru 1301' untuk tawuran. Kedua kelompok ini sepakat. Namun dua geng tersebut tak bertemu.

Anggota geng 'Cirebon 195 Crazy', yang mayoritas bocah, akhirnya keliling Kota Cirebon untuk menantang kelompok lain. Tepat di perempatan lampu merah Jalan Kanggraksan, Kota Cirebon, geng 'Cirebon 195 Crazy' bertemu dengan dua geng lainnya yaitu 'Koplak' dan 'Brother 2019 Rese'. Rombongan 'Cirebon 195 Crazy' yang menggunakan tiga sepeda motor mengacungkan celurit di hadapan dua geng itu saat melintas di lampu merah Jalan Kanggraksan, Selasa (28/9), pukul 01.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya ini dari live streaming untuk percobaan tawuran. Korban tak menemukan sasaran hingga akhirnya berkeliling dan bertemu para pelaku," kata Fahri kepada awak media saat jumpa pers di Mapolres Cirebon Kota, Senin (4/10/2021).

"Salah seorang pelaku berinisial AW mengaku pernah dipukul oleh kelompok 'Cirebon 195 Crazy' beberapa hari lalu. Melihat rombongan 'Cirebon 195 Crazy' melintas, akhirnya rombongan pelaku mengejar," kata Fahri menambahkan.

Rombongan tersangka berinisial AW dari geng 'Koplak' dan 'Brother 2019 Rese' mengajar geng 'Cirebon 195 Crazy'. Korban pun langsung tancap gas menghindari kejaran pelaku. Bahkan rombongan korban berpisah, satu rombongan mengarah Jalan Cipto Mangunkusumo dan sisanya mengarah ke Jalan Karang Jalak Mekar.

"Korban YS yang mengarah ke Jalan Cipto terkena bacokan pada bagian punggung. Korban ini berhasil melarikan diri. Kemudian untuk korban yang lari ke Karang Jalak juga sama. Korban berinisial JN terjatuh di Karang Jalak dan dianiaya, terkena bacokan di bagian betis dan pinggang," kata Fahri.

Personel Sat Reskrim Polres Cirebon Kota langsung melakukan penyisiran setelah mendapatkan laporan. Polisi menangkap sejumlah pelaku pada pada Sabtu (2/10).

"Beberapa pelaku masih di bawah umur. Ada sebagian pelaku yang masih daftar pencarian orang (DPO), salah satunya AW," kata Fahri.

Dari data yang disampaikan Fahri, total tersangka yang diamankan berjumlah tujuh orang. Sedangkan lima tersangka lainnya masih diburu polisi. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan anggota geng yang diamankan dan menjadi korban mayoritas dari kalangan usia pelajar. Sebagian merupakan pengangguran.

"Kita tak hanya memproses pelaku. Korban yang membawa sajam juga kita proses hukum. Semuanya kita proses," kata Hasti.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads