Pembakar Garasi yang Hanguskan 31 Taksi di Cimahi Ditangkap

Pembakar Garasi yang Hanguskan 31 Taksi di Cimahi Ditangkap

Whisnu Pradana - detikNews
Minggu, 03 Okt 2021 14:29 WIB
Gudang mobil taksi di Cimahi kebakaran
Pembakar garasi taksi di Cimahi ditangkap (Foto: Dokumentasi Dinas Pemadam Kebakaran Cimahi)
Cimahi -

AAK (62) yang diduga pelaku pembakaran garasi taksi di Jalan Rancabali, Kecamatan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi diamankan polisi.

Sebelumnya garasi penyimpanan kendaraan taksi tersebut dilalap si jago merah pada Sabtu (2/10) pagi. Total ada 31 unit mobil taksi yang terbakar. Sementara 23 unit lainnya berhasil diselamatkan lantaran api berhasil dipadamkan sebelum membakar seisi bangunan kendari sudah merembet ke bangunan sebelahnya.

Panit Reskrim Polsek Cimahi Iptu Mugiono mengatakan penangkapan terhadap pelaku AAK berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya untuk mengungkap penyebab kebakaran garasi taksi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami lakukan penyelidikan sampai kemudian penyidikan. Barang bukti sudah lengkap dan tersangka langsung kami tahan hari itu juga," ungkap Mugiono saat dihubungi detikcom, Minggu (3/10/2021).

Dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya, pelaku diketahui sengaja melakukan pembakaran garasi tersebut namun belum mau membuka mulut terkait motif di balik aksi nekatnya tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sampai sekarang dia belum mau ngomong dan terus kami dalami. Tapi yang pasti dia sengaja dan dia beraksi seorang diri. Jadi tidak ada pelaku lainnya, hanya dia saja," tegas Mugiono.

Mugiono menjelaskan modus AAK membakar garasi taksi tempatnya bekerja tersebut yakni dengan menyiram semua kendaraan dengan bensin. Kemudian ia membakar ban bekas yang ada di dalam garasi sampai akhirnya api menghanguskan sebagian besar bangunan beserta puluhan mobil di dalamnya.

"Jadi dia ini datang pagi-pagi, melihat garasi sepi lalu dia membeli bensin. Setelah itu ngambil korek, dan beberapa ban bekas didekatkan ke mobil. Terus bensin disiramkan juga ke mobil dan membakar garasinya," tutur Mugiono.

Mugiono mengatakan AAK merupakan sopir lepas di perusahaan taksi tersebut. Ia diharuskan menyetor sejumlah uang yang sudah ditentukan perusahaan sementara uang lebih dari setoran masuk ke kantong pribadinya.

"Pelakunya ini sopir lepas di taksi itu. Dia hanya datang bawa mobil setiap 24 jam, ya persis seperti sopir angkot, ada setorannya juga. Nah lebihnya baru buat dia. Tapi dia sudah cukup lama enggak kerja di situ lagi," jelas Mugiono.

Atas perbuatannya AAK disangkakan pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, peletusan, atau banjir, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Simak juga '9 Rumah Warga di Makassar Ludes Terbakar':

[Gambas:Video 20detik]



(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads