Polisi mengamankan Y (27) seorang spesialis maling sepeda di perumahan elite di Garut. Y diamankan bersama sejumlah sepeda hasil curian.
Y diamankan tim Sancang Polres Garut beberapa waktu lalu di salah satu perumahan elite yang ada di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul.
"Tim Sancang Polres Garut mengamankan tersangka saat kedapatan beraksi di salah satu perumahan," ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan Y bermula saat polisi menerima informasi dari warga perumahan tersebut yang merasa curiga dengan gerak-gerik Y.
"Kepada sekuriti dia ngaku mau bertamu ke salah satu rumah. Tapi gerak-geriknya mencurigakan," katanya.
Y ditangkap sesaat setelah berhasil membawa lari sebuah sepeda gunung milik warga perum.
Dede mengatakan, Y ternyata sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda mahal di tempat yang sama. Dia menjual barang hasil curian di media sosial dengan harga yang bervariatif.
"Pengakuannya tiga kali melakukan di tempat yang sama. Namun begitu tetap kami selidiki bila mana ada TKP lain," ujar Dede.
Dari tangan Y, polisi mengamankan dua unit sepeda gunung hasil curian. Y dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara sampai 6 tahun," tutup Dede.
(mud/mud)