Jabar Hari Ini: Menantu Penjarakan Mertua-Pejabat Dinsos Tilap Bantuan Kebakaran

Jabar Hari Ini: Menantu Penjarakan Mertua-Pejabat Dinsos Tilap Bantuan Kebakaran

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 30 Sep 2021 21:11 WIB
Kuasa hukum pria lansia di Bandung yang dipenjarakan menantu
Kuasa hukum pria lansia yang dipenjarakan menantu (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung -

Sejumlah berita menyita perhatian pembaca Jabar Banten hari ini. Mulai dari menantu penjarakan mertua hingga pejabat dinsos Lebak tilap bantuan kebakaran.

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Orang Bayaran?

Sudah sebulan lebih kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang belum terungkap. Polisi juga belum menemukan tanda-tanda sosok pembunuh Tuti Suhartini (50) dan Amalia Mustika Ratu alias Amel (23). Ada peran pembunuh bayaran?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum, belum tahu," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (30/9/2021). Erdi menjawab hal itu saat ditanya ada atau tidaknya keterlibatan pembunuh bayaran.

Erdi menuturkan sejauh ini tim penyidik gabungan Bareskrim Mabes Polri, Polda Jabar dan Polres Subang masih melakukan pendalaman guna mengusut tuntas kasus ini. Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.

ADVERTISEMENT

"Kita berusaha melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus," katanya.

Menurut Erdi, pengungkapan kasus ini masih membutuhkan waktu. Sehingga, kata dia, penyidik tak terburu-buru untuk mengungkap siapa pelaku pembunuhan itu.

"Pada prinsipnya tidak sulit, hanya kita membutuhkan waktu, karena menentukan tersangka ini kan namanya projustitia. Dengan kita menemukan tersangka, kita harus mempunyai bukti yang ada. Ini bukan kesulitan, tapi membutuhkan waktu. Setiap perbuatan pidana itu tidak samapengungkapannya. Karena ini menyangkut menghilangkan nyawa orang lain, ya kita harus benar-benar mencari orang yang benar-benar melakukan (membunuh, red)," tuturErdi.

Menantu Penjarakan Mertua di Bandung

Seorang pria lansia berinisial M (72) mendekam dibalik jeruji besi. Dia dilaporkan menantunya sendiri atas tuduhan penganiayaan.

"Klien kami telah dilaporkan oleh menantunya karena dituduh melakukan pemukulan, pengeroyokan," ucap Hilmi Dwi Putra Nur kuasa hukum M kepada wartawan di Jalan Moch Toha, Kota Bandung, Kamis (30/9/2021).

M sendiri ditahan di sel Mapolsek Arcamanik. Dia sudah ditahan sejak 3 September 2021. Adapun pelaporan dilakukan oleh menantu M berinisial A sejak 10 Agustus 2021.

Sementara itu, Ema Siti Zaenab istri dari M menuturkan awal mula kejadian hingga suaminya dipenjara. Kasus bermula dari perusahaan percetakan yang mengalami kebangkrutan usai diserahkan oleh M kepada anaknya.

"Setelah dua tahun (perusahaan diberikan), mengalami kebangkrutan. Suami kecewa, kenapa dua tahun perusahaan habis. Sedangkan perusahaan sudah dibangun berpuluh-puluh tahun," tutur dia.

Akibat kekecewaan tersebut, kata Ema, muncul isu anak suaminya akan dilaporkan ke polisi. Namun, kata Ema, hal itu hanya isu belaka yang urung dilakukan oleh M.

"Memang ada rencana, tapi setelah dipikir nggak usah dilaporkan," kata dia.

Singkat cerita pada 10 Agustus 2021, A mendatangi kediaman M di Arcamanik. Menantu M mendatangi untuk menanyakan soal isu tersebut.

Kemudian, dilakukanlah musyawarah yang dihadiri oleh A, M dan juga tiga rekan M di suatu ruangan. Saat itu, A ketahun merekam percakapan yang memicu rekan M naik pitam. A pun langsung hendak kabur dari ruangan dan ditahan oleh rekan-rekan M hingga berujung pemukulan.

Namun, Ema menegaskan pemukulan bukan dilakukan oleh suaminya. Menurut Ema, A dipukul oleh rekan suaminya berinisial J dan Ad. Hal ini pun, kata dia, dapat dipastikan berdasarkan rekaman CCTV yang didapat keluarga.

Dia mengaku heran suaminya yang justru ditahan. Sedangkan pelaku pemukulan Ad dan J tidak ditahan.

Sementara itu, KapolsekArcamanik KompolDendyRahmanto membenarkan kasus tersebut. Menurut dia, M dilaporkan menantunya atas tuduhan penganiayaan Pasal 170KUHP."Iya (benar)," kataDendy.

Sekuriti Perumahan Tepergok Akan Perkosa Warga Kompleks

Bukannya mengamankan warga kompleks di tempatnya bekerja, sekuriti inisial YR, malah masuk ke rumah tanpa ijin dan berusaha memperkosa sang penghuni yang tengah tidur. Kejadian tersebut berlangsung di salah satu perumahan di Kota Bogor, Selasa (28/9) dini hari.

Saat itu, korban yang tengah tidur seorang diri di dalam kamar didatangi oleh YR. Namun, aksi pria itu tepergok korban yang terbangun karena ada orang menyentuh tubuhnya. Sadar di hadapannya itu bukan sang suami, korban langsung berteriak minta tolong.

"Korban berteriak dan sempat terjadi tarik menarik daster sampai robek," kata Kasie Humas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar, Kamis (30/9/2021).

YR langsung melarikan diri. Korban langsung menghubungi suaminya yang saat itu masih berada di luar rumah. Tak lama kemudian, sekuriti YR diamankan oleh warga dan diserahkan ke polisi.

"Suami korban sempat mengadu ke kepala sekuriti dan menceritakan apa yang dialami istrinya. Korban dan suaminya sudah lapor juga ke Polresta Bogor," ucap Rachmat.

Dari hasil pemeriksaan sementara, YR mengaku tidak ada niat sebelumnya untuk memerkosa wanita bersuami itu. Niat tersebut timbul karena melihat jendela rumah terbuka dan korban tidur sendirian.

"Jadi awalnya pelaku ini sedang patroli, waktu pukul 04.00 dini hari. Kemudian pelaku melihat jendela rumah korban yang tidak tertutup. Pelaku sudah tahu kalau korban sendirian di rumah. Kemudian pelaku masuk ke rumah dan kamar korban. Pengakuannya hasrat ingin melakukan perkosaan timbul saat melihat korban tidur di dalam kamar itu," tuturnya.

"Ini murni percobaan perkosaan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak ada niat mencuri," kata Rachmat menambahkan.

Saat ini, menurut Rachmat, tersangka YR masih ditahan di Polresta Bogor Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami terkait dugaan pelaku pernah melakukan hal serupa atau tidak kepada penghuni lainnya di perumahan itu.

Sekuriti kompleks tersebut dijerat Pasal 53 jo Pasal 285KUHP. "Ancaman hukumannya di atas dua tahun," ujarRachmat.

Pejabat Dinsos Tilap Duit Bantuan Korban Kebakaran

ET, seorang ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Lebak, Banten nekat menilap uang bantuan korban kebakaran senilai Rp 341 juta. Ulahnya itu baru terbongkar setelah diadukan oleh korban terdampak kebakaran.

Informasi yang dihimpun, uang ratusan juta itu tadinya disiapkan Pemkab Lebak untuk membantu korban kebakaran yang terjadi pada Februari hingga Maret lalu. ET yang menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Sosial diketahui bertugas mengurus semua administrasi pencairan dana tersebut yang berasal dari anggaran tak terduga APBD Lebak 2021.

Namun ternyata, usai kejadian uang itu tak pernah disalurkan kepada korban yang terdampak kebakaran tersebut. Ulah ET pun terbongkar setelah diadukan masyarakat di wilayah Curugbitung, Lebak pada pekan kemarin.

"Ya betul, kejadiannya memang seperti itu (uang bantuan korban kebakaran ditilap ET). Kita dalami informasi tersebut dan lakukan investigasi ke lapangan, ternyata benar uang yang disalurkan tidak sesuai dengan nilai bantuan dari pemerintah daerah. Walaupun yang Curugbitung itu sudah selesai urusannya," kata Kadinsos Lebak Eka Darmana kepada detikcom saat dikonfirmasi di Lebak, Banten, Kamis (30/9/2021).

Eka memastikan sudah menginterogasi ET atas kelakuannya tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ET mengakui semua perbuatannya. Namun, Eka tak mau menyebut apa motif yang mendasari anak buahnya itu hingga tega menilap uang bantuan bagi korban kebakaran di Lebak.

"Yang jelas, tadinya dia janji akan mengganti uang yang telah diambilnya itu sebelum lebaran haji kemarin. Tapi sampai sekarang enggak ada kejelasan, karena itu setelah konsultasi ke Pak Sekda dan Bupati, saya langsung laporkan ET ke Inspektorat," ungkap Eka.

Selain itu, kelakuan ET juga ikut terbongkar pernah menilap uang bantuan kebencanaan yang terjadi di tiga kecamatan lainnya. Di antaranya di Kecamatan Cigemlong, Cikulur dan Cibeber, Lebak, Banten.

"Setelah ditelusuri, ternyata bantuan tidak terduga korban bencana di Cigemblong, Cikulur, dan Cibeber juga tidak disalurkan ET. Total dananya yang enggak disalurkan itu mencapai Rp341 juta. Sekarang dia sudah diperiksa sama inspektorat, semoga pemeriksaannya cepat selesai," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan,detikcom masih mencoba meminta konfirmasi dari ET. Saat dihubungi pada pukul 15.00 WIB, nomor telepon ET dalam kondisi tidak aktif.

Emak-emak di Bandung 'Bobol' Pasar Tanpa Aplikasi Pedulilindungi

Uji coba aplikasi PeduliLindungi yang diterapkan di Pasar Tradisional Baltos, Kota Bandung, belum efektif. Pengunjung pasar rata-rata tak memindai kode Quick Response (QR) aplikasi PeduliLindungi yang tanda kode bar atau kode batangnya sudah dipasang pengelola pasar.

Pantauan detikcom, Kamis (30/9/2021), tanda kode batang PeduliLindungi ditempel di pintu masuk bagian samping yang ada di pasar tersebut. Namun, syarat tersebut tetap 'bobol' dan sejumlah emak-emak bisa masuk tanpa wajib memindai kode QR dengan dalih tidak membawa ponsel.

Pengunjung yang hendak masuk ke dalam Pasar Baltos hanya dilakukan tes suhu tubuh saja. Meski demikian, mereka diwajibkan mencuci tangan dan menggunakan masker.

"Rata-rata yang datang ibu-ibu, enggak pada bawa handphone (untuk memindai kode QR). Tapi ada juga yang suka scan barcode, biasanya pengunjung yang masih muda-muda," kata salah satu petugas keamanan di pasar tersebut.

"Kalau di mal, itu diwajibkan (pindai kode batang)," ucap dia menambahkan.

Sekadar diketahui, aplikasi PeduliLindungi merupakan platform rancangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian BUMN dan digunakan oleh Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas COVID-19 di masa pandemi COVID-19. Aplikasi ini dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah melakukan pelacakan digital guna menghentikan penyebaran virus Corona.

Penerapan aplikasi PeduliLindungi di pasar tradisional disebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk merealisasikan hidup produktif dan aman COVID-19. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan efektivitas aplikasi PeduliLindungi yang diterapkan di Pasar Baltos masih dalam tahap uji coba.

"Itu kan baru uji coba, nanti kita evaluasi. Tapi itu kan scan barcode-nya sudah ada," kata Elly via sambungan telepon.

Elly mengungkapkan kelemahan menerapkan pindai kode batang PeduliLindungi di pasar tradisional yakni akses masuknya banyak. Pasar tradisional Baltos dipilih untuk dilakukan uji coba karena akses masuknya tidak sebanyak di Pasar Sederhana.

"Akses masuk pasar biasanya banyak. Sedangkan setiap pintu masuk harus dijaga sekuriti supaya pengunjung harus scan barcode, itu masih jadi kelemahan seperti di Pasar Sederhana," tuturnya.

"Baltos ada beberapa pintu masuk, tapi tidak sebanyak seperti di Pasar Sederhana," kata Elly menegaskan.

Halaman 3 dari 5
(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads