Masih Pengembangan, Kejati Jabar Bidik Tersangka Lain Korupsi PT Posfin

Masih Pengembangan, Kejati Jabar Bidik Tersangka Lain Korupsi PT Posfin

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 29 Sep 2021 12:39 WIB
Tersangka PT Posfin
Tersangka korupsi PT Posfin (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung - Dua orang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi PT Pos Financial. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyebut masih membidik tersangka lain.

"Itu (tersangka lain) tergantung hasil penyelidikan," ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar. Menurut Riyono, pihaknya masih akan melakukan pengembangan terutama untuk ke pihak-pihak penerima aliran dana.

"Jadi ini kan Rp 52 miliar (total korupsi). Untuk tersangka (MT) Rp 2,8 miliar. Masih ada Rp 40 miliar sekian lagi. Masih kami kembangkan lagi," tuturnya.

Dalam perkara ini, Kejati Jabar sudah menerapkan dua tersangka. Pertama RDC yang merupakan mantan manajer keuangan PT Posfin. Kemudian yang baru ditetapkan tersangka berinisial MT.

MT diketahui merupakan mantan kepala cabang PT Berdikari Insurance cabang Bandung. Dia ditetapkan tersangka usai pemeriksaan di Kejati Jabar kemarin. (dir/mud)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads