"Itu (tersangka lain) tergantung hasil penyelidikan," ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar. Menurut Riyono, pihaknya masih akan melakukan pengembangan terutama untuk ke pihak-pihak penerima aliran dana.
"Jadi ini kan Rp 52 miliar (total korupsi). Untuk tersangka (MT) Rp 2,8 miliar. Masih ada Rp 40 miliar sekian lagi. Masih kami kembangkan lagi," tuturnya.
Dalam perkara ini, Kejati Jabar sudah menerapkan dua tersangka. Pertama RDC yang merupakan mantan manajer keuangan PT Posfin. Kemudian yang baru ditetapkan tersangka berinisial MT.
MT diketahui merupakan mantan kepala cabang PT Berdikari Insurance cabang Bandung. Dia ditetapkan tersangka usai pemeriksaan di Kejati Jabar kemarin. (dir/mud)