Puluhan Saksi Diperiksa, Pengacara Klaim Aa Umbara Tak Terlibat Korupsi Bansos

Puluhan Saksi Diperiksa, Pengacara Klaim Aa Umbara Tak Terlibat Korupsi Bansos

Wisma Putra - detikNews
Minggu, 26 Sep 2021 12:28 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang COVID-19, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Birawa mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol di di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/4/2021. Keduanya ditahan KPK dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19. Aa Umbara diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait kasus ini.
Foto: Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara (Ari Saputra/detikcom).
Bandung -

Puluhan saksi sudah dihadirkan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat. Dari saksi-saksi yang dihadirkan, pihak pengacara mengklaim Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna tak terlibat langsung.

Saksi yang dihadirkan ke persidangan sendiri mulai dari pejabat di Pemkab Bandung Barat hingga sejumlah orang dari pihak swasta yang menjadi pemenang tender.

"Kesimpulannya memang dari dakwaan terkait Bupati dari awal merancang siapa penyedianya, kemudian siapa PPK yang melaksanakannya kemudian dapat fee enam persen sejauh ini dari keterangan saksi itu tidak mendukung surat dakwaan. Tidak ada keterlibatan langsung Bupati dan tidak ada bupati mengintervensi penyedia harus ini, pelaksana harus ini tidak ada, karena semua yang dilakukan Bupati dalam pembagian pengadaan ini memang kewajiban Undang-undang yang diamanatkan," ucap Rizki Rizgantara kuasa hukum Aa Umbara, Minggu (26/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan jaksa KPK disebutkan bila Aa Umbara mengatur proses pemenangan tender perusahaan yang akan menggarap pengadaan barang. Sedangkan berdasarkan hasil persidangan sementara dan dari keterangan saksi, kata Rizki, kliennya itu hanya mengenalkan Totoh Gunawan (pemenang tender/terdakwa) kepada pejabat di Dinas Sosial KBB.

"Dari keterangan saksi-saksi, itu Pak Bupati hanya memperkenalkan sebagai teman kecilnya dan memang bisnisnya di bidang sembako, jadi tidak langsung menunjuk Pak Totoh harus dibidang sembako," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Sebelum pelaksanaan ada perencanaan terkait jenis bantuan apa berapa harga per itemnya, siapa leading sektornya, dari berbagai keterangan saksi kemarin bahwa itu semua lahir dari has rapat bukan Bupati yang menentukan. Artinya keputusan itu demokratis tidak Bupati yang menunjuk dinsos kemudan program ya hari ini, karena program itukan ada aturannya harus JPS dan PSBB, kemudian harga per item dan jumlah varian barang-barangnya itukan dari hasil rapat," kata dia menambahkan.

Terkait penggantian PPK juga, sambung Rizki, hal itu bukan serta merta diarahkan oleh Aa Umbara. Rizki mengklaim pergantian PPK justru atas dasar inisiatif dari Kadinsos Heri Partomo menunjuk Dian Soehartini sebagai pengganti Tian Firmansyah.

"Jadi dari keterangan tiga saksi ini tidak ada yang menggambarkan ada intruksi Bupati secara langsung atau tidak langsung untuk menunjuk PPK kan itu terlalu teknis itu mah urusan Dinas dan itu lahir dari fakta sidang, kemudian sampai ke tahap pelaksanaannya," kata dia.

Sementara itu soal permintaan fee enam persen yang disebutkan pada dakwaan diminta oleh Aa Umbara, Rizki juga mengklaim bila hal itu tidak benar. Menurut dia, permintaan fee enam persen justru hanya akal-akalan Totoh Gunawan. Dia merujuk pada kesaksian saksi bernama Yusuf.

"Kemarin itu lahir dari sadapanmya Totoh sama Direkrtur Jagat Dirgantara, Yusuf. Pak totoh di telepon menyampaikan siapkan dokumen terkait, terus ini ada fee enam persen dari Bupati.
Nah, kemarin saksi Yusuf sudah diperiksa, rekamannya diperdengarkan dan si saksi ini berkesimpulan itu hanya pendapat dia karena ada omongan dari Pak totoh seperti itu, kendati begitu Pak Yusuf juga bilang bahwa itu hanya akal akalan Pak Totoh untuk mendapatkan bagian lebih di perusahaan. Hal itu juga dibenarkan oleh Pak totoh di persidangan," tutur dia.

Seperti diketahui, Aa Umbara saat ini tengah menjalani persidangan atas dugaan kasus korupsi pengadaan barang bansos untuk Kabupaten Bandung Barat. Selain Aa Umbara, anaknya Andi Wibawa ikut terseret. Pengusaha M Totoh Gunawan juga dijadikan terdakwa dalam perkara ini.

Simak juga 'Korupsi Bansos, Aa Umbara dan Anaknya Ditahan di Rutan Berbeda':

[Gambas:Video 20detik]



(wip/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads