Kesibukan dalam pekerjaan, kerap menjadi kendala bagi warga untuk mengurus berbagai hal termasuk membayar pajak kendaraan. Kondisi itu direspons oleh Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Subang dengan membuka pelayanan Samsat Keliling. Mobil itu dioperasikan di tempat-tempat keramaian pada hari Minggu.
"Meski di tengah pandemi COVID-19 tidak menyurutkan minat dan kesadaran masyarakat Kabupaten Subang, untuk membayar PKB. Untuk itu, P3DW Subang menyediakan layanan Samsat Keliling yang beroperasi di hari Minggu," ujar Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Subang Lovita, Minggu (26/09/2021).
Layanan hari minggu ini dinamakan 4S (Subang Sunday Samling Service). Melalui layanan ini, setiap masyarakat yang tidak bisa melakukan pembayaran di hari kerja, maka dapat melakukannya di hari Minggu dengan memanfaatkan Samsat Keliling.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikcom di depan Terminal Subang, mobil bertuliskan samsat keliling sudah membuka dan melayani masyarakat yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sejumlah warga juga nampak mengantre untuk melakukan hal yang sama.
Baca juga: Desa di Subang Klaim Capai Herd Immunity |
Selain di terminal, lanjut dia, rencananya Samsat Keliling akan bergerak melayani masyarakat secara mobile di setiap titik keramaian. Bahkan ke depannya bisa dijadwalkan, sehingga para wajib pajak kendaraan tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat.
Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Pada kesempatan yang sama, Lovita mengajak masyarakat, untuk memanfaatkan program Triple Untung Plus. "Jadi masih ada kesempatan sampai 24 Desember 2021. Bagi masyarakat yang saat ini masih belum bayar PKB. Maka manfaatkan kesempatan tersebut, dengan sebaik-baiknya. Karena masyarakat juga bisa diuntungkan, dengan program Triple Untung Plus, karena sebesar apapun denda keterlambatan masyarakat Subang membayar pajak, cukup membayarkan pajak pokoknya saja," katanya.
Relaksasi dalam program Triple Untung Plus itu meliputi bebas denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, Diskon BBNKB, dan diskon pokok PKB sampai 10 persen, bagi yang membayar sebelum jatuh tempo.
Syarat dan ketentuan relaksasi itu, yakni berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor serta berlaku bagi badan, pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jabar, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.
"Pembebasan dikecualikan bagi pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru), ubah bentuk, ganti mesin dan/atau ex-dump/lelang yang belum terdaftar," ungkap Lovita.
Simak juga 'Tarif Perpanjang STNK Pakai Samsat Digital Cuma Bayar Rp 10.000':