Round-Up

Ibu Durjana Indramayu, 'Racuni' Otak Teman Nongkrong untuk Bunuh Anak Tiri

Sudirman Wamad - detikNews
Jumat, 24 Sep 2021 09:03 WIB
Foto: Pelaku pembunuhan di Indramayu ditangkap (Istimewa).
Indramayu -

Seorang ibu di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi otak pembunuhan anak tirinya. Ibu berinisial SA (21) itu kerja sama dengan teman prianya berinisial S (26). S diminta untuk menghabisi nyawa anak tirinya yang masih berusia tujuh tahun.

Polisi berhasil meringkus dua pelaku durjana yang tega menghabisi nyawa bocah tujuh tahun. Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.

Penangkapan kedua pelaku berjalan panjang. Sebab, kasus ini berawal dari penemuan jasad bocah di Sungai Prawira, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Saat ditemukan kondisi korban telah membusuk dan sulit dikenali. Petugas mendapatkan informasi tentang penemuan jasad bocah tujuh tahun ini pada 19 Agustus.

Personel Polsek Balongan dan Sat Reskrim Polres Indramayu langsung bergerak mengidentifikasi bocah yang membusuk dan mencari orang tuanya. Hingga akhirnya, salah seorang warga dari Kecamatan Karangampel mengaku kehilangan anaknya. Petugas meminta warga Karangampel ini untuk melakukan tes DNA.

"Petugas melakukan tes DNA terhadap warga yang mengaku bapaknya. Hasilnya benar," kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif kepada detikcom.

Kemudian, petugas mengumpulkan informasi tenyang aktivitas bocah yang ditemukan meninggal di sungai itu selama masih masih hidup. Lima hari sebelum ditemukan tak bernyawa, petugas mendapatkan kabar tentang pria berponi pirang yang membonceng si bocah.

"Korban sempat dibonceng oleh seorang pemuda berambut poni pirang pada 14 Agustus. Kita amankan pemuda dengan ciri yang sama berinisial S," kata Lukman.

Pria berponi pirang itu rupanya mengakui perbuatan bejatnya. Ia mengaku diminta oleh SA, untuk melenyapkan nyawa anak tirinya.

"Tersangka SA yang merupakan ibu tiri korban menyuruh S, untuk membawa korban dam menceburkannya ke sungai di mana saja hingga tidak kembali lagi atau mati," kata Lukman.

Motif Tersangka

Di hadapan penyidik, S mengaku dijanjikan hadiah yakni minuman keras (miras) oleh SA. S pun menuruti perminta SA. Keduanya merupakan teman tongkrongan.

"Tersangka S ini dijanjikan minuman keras (miras) oleh SA. Mereka ini berteman," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara.

Luthfi memastikan tersangka S yang menceburkan korban ke sungai bukanlah pembunuh bayaran. S menjalankan perintah dari SA. Kepada penyidik, S mengaku tak enak hati menolak permintaan SA, yang meminta agar anak tirinya mati dengan cara diceburkan ke sungai.

Kejahatan yang diotaki ibu tiri berinisial SA itu dipicu karena sakit hati. SA merasa suaminya memberikan perlakuan berbeda terhadap anak kandungnya dengan anak tirinya. SA merasa suaminya lebih memperhatikan anak tirinya.

"Dia (tersangka SA) sakit hati. Cemburu anak tirinya dapat perhatian lebih dari bapaknya (suami SA)," kata Lutfhi.

SA juga mengaku kesal dengan anak tirinya. Menurut SA, anaknya tirinya sering mengamuk dan meminta jajan. "Tersangka merasa korban ini bandel, sering mengamuk katanya. Terus sering minta uang jajan," kata Lutfhi.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 KUHP atau 338 KUHP, atau UU 35/2014 tengang perlindungan anak. Kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara maksimal 20 tahun.




(mso/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork