Vonis soal Polusi Udara, Ridwan Kamil: Kita Satu Suara dengan Pusat

Vonis soal Polusi Udara, Ridwan Kamil: Kita Satu Suara dengan Pusat

Yudha Maulana - detikNews
Kamis, 23 Sep 2021 18:47 WIB
Ilustrasi Cerobong Asap Pabrik
Ilustrasi polusi (Foto: Ari Saputra)
Bandung -

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan akan mengikuti arahan dari pusat hasil putusan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Menurut, pria yang akrab disapa Kang Emil itu, Pemprov Jabar akan bersikap proaktif.

"Terkait polusi kita mengikuti koordinasi dari pemerintah pusat, karena utamanya kan ke pemerintah pusat ya, kita turut bersama Banten kalau tidak salah, utamanya kan Jakarta, kitanya turut dan kita akan satu suara dengan pemerintah pusat dalam hal ini dengan Kementerian Lingkungan Hidup," ujar Kang Emil di Gedung DPRD Jawa Barat, Kamis (23/9/2021).

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Gugatan itu dilayangkan kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota). Mereka menuntut pemerintah bisa mengendalikan polusi udara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para tergugat dalam perkara ini antara lain Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, tercantum turut tergugat yakni Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.

Hukuman untuk Jabar adalah melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Kemudian melaksanakan urusan pemerintahan konkuren dalam bidang lingkungan hidup, khususnya terhadap pengendalian pencemaran udara.

Dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (16/9/2021), hakim menyatakan pemerintah yang merupakan tergugat dalam perkara ini melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan penanganan polusi udara.

ADVERTISEMENT

"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II. Dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan.

(yum/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads