Aksi tawuran menjadi catatan kelam bagi pelajar di Sukabumi. Sepanjang 2021 ini dua pelajar tewas dan belasan orang menjadi tersangka gegara kejadian tersebut. Duel hingga keroyokan menggunakan senjata tajam kerap terjadi. Nyawa melayang hingga luka bacok akibat sabetan senjata tajam.
detikcom melihat keberadaan aneka senjata mematikan itu di Polres Sukabumi. Sebagian senjata barang bukti itu sudah dilimpahkan seiring tahapan penanganan hukum. Sisanya masih tersimpan karena dalam tahap penyelidikan. Senjata-senjata itu bermacam rupa, mulai mandau, gergaji es, corbek, golok hingga celurit.
"Di sini ini merupakan kumpulan senjata yg digunakan atau akan digunakan oleh para siswa untuk tindak kekerasan. Ada berbentuk celurit panjang, yang dari jarak jauh pun show force (unjuk kekuatan) dan terlihat oleh lawan. Untuk menjaga diri, golok mudah diselipkan di baju maupun tas," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, Rabu (22/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senjata-senjata itu dijelaskan Rizka dibawa pelajar saat tawuran dan perkelahian. Biasanya senjata itu ada yang dibawa atau disiapkan lebih dulu di lokasi yang sudah ditentukan. Ada juga senjata dengan bentuk lebih kecil yang dipakai untuk menjaga diri ketika tiba-tiba diserang oleh kelompok lain.
"Jadi rata-rata hampir semuanya itu ada tahap persiapan senjata ini sudah ditempatkan di titik kumpul tertentu, rata rata sudah terencana. Jadi tidak dibawa ke sekolah," ucap Rizka.
![]() |
Rizka mengingatkan ada ancaman hukum yang mengintai ketika para pelajar itu kedapatan membawa senjata tajam. Ancaman itu bahkan tidak main-main.
"Kami sangat menyayangkan tentunya dengan rentetan kejadian ini. Imbauan kami, namanya pelajar ya fokusnya itu belajar," katanya.
"Kami ingatkan untuk para pelaku yang mengakibatkan luka ataupun luka sendiri pun itu sama sama diminta pertanggungjawaban. Karena dengan membawa senjata tajam ada Undang-Undang soal itu, bisa terancam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara," tutur Rizka menambahkan.
![]() |
Soal penanganan dalam kurun waktu Januari 2021 hingga September 2021, Rizka mencatat ada empat kasus tawuran pelajar dengan jumlah tersangka keseluruhan 14 orang. Beberapa kasus segera masuk meja hijau.
"Dari penanganan berkaitan kekerasan yang melibatkan anak pelajar, kurun waktu Januari-September kami menangani ada empat kasus yang sudah berjalan, dua di antaranya ada dua korban meninggal dunia. Empat kasus tersebut ada 14 tersangka, status penyidikan sudah P21 dan satu masih tahap penyidikan," ujar Rizka.