Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Minibus Maut di Tol Cipali

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Minibus Maut di Tol Cipali

Dian Firmansyah - detikNews
Rabu, 22 Sep 2021 16:26 WIB
Kecelakaan terjadi di ruas jalan Tol Cipali. Kecelakaan itu menewaskan 4 orang dan mengakibatkan sebuah minibus rusak parah hingga ringsek. Ini penampakannya.
Foto: Kecelakaan minibus di Tol Cipali (Dian Firmansyah/Detikcom).
Purwakarta -

Sebuah minibus menabrak truk di Tol Cipali, Kabupaten Purwakarta. Sebanyak empat orang tewas dalam kecelakaan tersebut.

Pihak Jasa Raharja langsung melakukan pendataan kepada seluruh korban. Para korban akan mendapat santunan dari Jasa Raharja.

"Berdasarkan ketentuan UU tentang dana kecelakaan lalin jalan, para korban mendapatkan kepastian dari Jasa Raharja. Jumlah santutan yang akan diserahkan sebesar Rp 50 juta untuk korban meninggal dan Rp 20 juta untuk korban yang rawat," ujar Kepala KCU Jasa Raharja Jawa Barat Hendri Afrizal, usai meninjau para korban di Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta, Rabu (22/09/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendri menjelaskan untuk para korban yang masih menjalani perawatan agar tidak perlu khawatir terkait biaya rumah sakit. Karena pihaknya sudah memberikan garansi rater kepada rumah sakit agar bisa merawat para korban dengan baik.

"Untuk korban meninggal pada hari ini juga kami sudah koordinasi dengan kantor kami yang ada di Jakarta karena sebagian besar korban satu keluarga di Jakarta. Hari ini kami sudah hubungi ahli waris bahkan kami sudah diinformasikan ada sebagian keluarga yang ada di sini untuk melengkapi surat yang diperlukan sehingga pada santunan kepada ahli waris meninggal dunia kami segera proses," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya mengatakan akan mengeluarkan santunan kepada korban sesuai prosedur yang berlaku. "Kami pastikan berdasarkan penyidikan dari kepolisian, dan meminta keterangan korban bahwa tadi pagi memang terjadi kecelakaan, minibus yang ditumpangi mereka menabrak bagian belakang truk hingga menyebabkan korban jiwa," kata Hendri.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, para korban kecelakaan tersebut mendapatkan kepastian asuransi dari Jasa Raharja.

Tonton video 'Minibus Tabrak Truk di Tol Cipali, 4 Orang Tewas':

[Gambas:Video 20detik]



(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads