Pengakuan Komplotan Pencuri Motor Todong Pistol, Uang Dipakai Foya-foya

Pengakuan Komplotan Pencuri Motor Todong Pistol, Uang Dipakai Foya-foya

Muhammad Iqbal - detikNews
Rabu, 22 Sep 2021 14:23 WIB
Komplotan pencuri motor berpistol di Bandung ditangkap
Foto: Komplotan pencuri motor berpistol di Bandung ditangkap (Muhammad Iqbal/detikcom).
Kabupaten Bandung -

Tujuh orang komplotan pencuri motor diamankan petugas Satreskrim Polresta Bandung. Dalam aksinya, mereka tidak segan menodongkan senjata kepada korbannya.

Tujuh orang tersebut adalah MS, AS, ARP, AS, IF, SSR dan CPA. Mereka sudah 30 kali beraksi, dan sempat terekam oleh kamera CCTV saat aksinya di sebuah indekos, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung (11/8).

Dalam rekaman tersebut, MS terlihat menodongkan senjata kepada penghuni kos saat mereka kepergok oleh penghuni kosan. Tidak berani melawan, akhirnya dua sepeda motor pun dibawa kabur para tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MS mengaku dalam satu kali aksi dapat dilakukan oleh empat orang. Mereka memiliki peran masing-masing termasuk MS.

"Dalam sekali bisa tiga motor dibawa," ujar MS saat dihadirkan di Mapolresta Bandung, Rabu (22/9/2021).

ADVERTISEMENT

Dari hasil penyelidikan, mereka sudah beraksi sebanyak 30 kali. MS mengaku, baru beberapa kali menggunakan senpi ketika melakukan aksi pencurian.

"Itu senpi korek pa. Dapat saya dari teman. Itu buat nakut-nakutin saja," ucap MS.

Hasil curian tersebut, ia jual ke seorang penadah motor curian dengan harga sekitar Rp 2,7 jutaan. Dan hasil dari penjualan tersebut mereka pakai untuk foya-foya.

"Di pake foya-foya pa," ucapnya.

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan menuturkan masih ada tiga orang lagi yang berstatus daftar pencarian orang. Ketiga orang tersebut diduga ikut berkomplot dalam aksi pencurian.

"Dari 10 orang, 7 orang berhasil dilakukan penangkapan di wilayah Limbangan, Garut. Kemudian 3 orang masih DPO, proses pencarian," ujar Hendra.

Sejumlah barang bukti diamankan petugas di antaranya, senpi korek, baju dan helm yang digunakan tersangka, serta puluhan roda dua yang belum berhasil dijual oleh para tersangka.

"Adapun pasal yang kita terapkan 363 ataupun 365 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun," lanjutnya.

Lihat juga video 'Tukang Ojek Dibegal di Sukabumi, Korban Ditusuk 13 Kali':

[Gambas:Video 20detik]



(mso/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads