4. Hormat Sang Anak ke Jenazah Ayah Pilot Rimbun Air
Jenazah Kapten Agithia Mirza, pilot Rimbun Air yang jatuh di pegunungan Intan Jaya, Papua, tiba di rumah duka di Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jum'at (17/9/2021) sore. Pihak keluarga, rekan-rekan sesama pilot dan para kerabat, menyambut dengan khidmat.
Pantauan di lokasi, ambulan pembawa jenazah Kapten Agithia Mirza tiba di rumah duka sekitar pukul 17:00 WIB. Pihak keluarga, rekan-rekan sesama pilot dan para kerabat, menyambut jenazah yang dibawa menggunakan ambulans.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan posisi tegak, Yudhistira, anak kedua kapten Agithia Mirza langsung memberi hormat di depan jenazah sang ayah. Sikap hormat juga dilakukan TNI dan semua pilot yang ada di rumah duka.
Secara simbolik, penyerahan jenazah kapten Agithia Mirza dilakukan pihak Rimbun Air kepada pihak keluarga yang diwakili oleh anak perempuan Kapten Agithia Mirza.
Sepanjang kedatangan jenazah, salah satu anak perempuan Kapten Agithia Mirza nampak terus menangis. Ia terus dipeluk anggota keluarganya yang lain. Sementara istri Kapten Agithia Mirza, Armaiti nampak lebih tegar meski sesekali menangis haru sambil terus mengajak anak-anaknya lebih tabah.
Kedatangan jenazah, juga disambut oleh Wali Kota Bogor Bima Arya dan Komandan Lapangan Udara Atang Sanjaya Marsma TNI Fachrizet. Jenazah kemudian disalatkan di Masjid Attaqwa yang berada di sekitar Lanud Atang Sanjaya. Selanjutnya, jenazah dibawa ke makam Taman Bahagia untuk dimakamkan.
5. Buronan 15 Tahun, Terpidana Korupsi Bank Mandiri Ditangkap
Tim gabungan Kejaksaan meringkus buronan kasus korupsi Bank Mandiri. Terpidana bernama Aryo Satigi itu ditangkap usai buron selama 15 tahun.
Aryo di tangkap tim gabungan intelejen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Bandung. Dia ditangkap di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung pada Kamis (16/9/2021).
"Yang bersangkutan ini sudah buron selama 15 tahun," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil kepada wartawan.
Aryo diketahui merupakan terpidana kasus korupsi pada Bank Mandiri cabang Prapatan pada tahun 2002 silam. Atas kasus tersebut, Aryo disebut merugikan negara pada Bank Mandiri sebesar Rp 120 miliar.
Aryo sendiri sudah divonis. Dia dikenakan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Setelah ditangkap, selanjutnya terpidana dibawa ke kantor Kejari Bandung untuk diamankan dan akan dibawa ke Jakarta oleh tim Kejagung untuk dieksekusi," katanya.
(dir/ern)