Pria asal Garut berinisial A (39) ditangkap polisi gegara mencuri motor. Dia nekat mencuri motor karena butuh modal untuk bertani.
A ditangkap polisi Rabu (15/9) kemarin. Petani itu ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Samarang, Garut.
Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman mengatakan pengungkapan bermula saat pelaku menjual barang curian berupa sebuah motor di Facebook.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku menjual barang curian di Facebook. Korban merasa motor yang dijual mirip dengan motor dia," kata Alit kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Wisata Cianjur yang Tengah Pemanasan Dulu |
Mendengar informasi tersebut, kata Alit, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
"Alhamdulillah berhasil kami amankan bersama tim gabungan, Tim Sancang," katanya.
Alit menjelaskan berdasarkan pengakuan pelaku, A nekat mencuri motor lantaran tak memiliki modal untuk menggarap lahan pertanian.
"Pengakuannya karena pandemi mungkin, dia tidak memiliki modal untuk bertani, akhirnya nekat mencuri," ungkap Alit.
Tersangka kini mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia ditahan di sel tahanan Mako Polsek Tarogong Kidul dan terancam bui 7 tahun.
"Kami jerat Pasal 362 KUHP," tutup Alit.
Lihat juga video 'Kerja Sama dengan Napi, Maling 15 Motor di Bali Dibekuk!':