Tewaskan Warga, 2 Pemuda Peracik Miras Oplosan Ditangkap Polisi Pandeglang

Tewaskan Warga, 2 Pemuda Peracik Miras Oplosan Ditangkap Polisi Pandeglang

Rifat Alhamidi - detikNews
Kamis, 16 Sep 2021 13:53 WIB
Dua pemuda peracik miras oplosan ditangkap polisi usai tewaskan warga Pandeglang
Foto: Dua pemuda peracik miras oplosan ditangkap polisi usai tewaskan warga Pandeglang (Rifat Alhamidi/detikcom).
Pandeglang -

Polres Pandeglang menangkap dua peracik miras oplosan yang telah menyebabkan tiga orang warga meninggal dunia. Keduanya yakni DK (25) dan AS (23) warga Kecamatan Menes, Pandeglang, Banten.

"Betul, ada dua orang yang kami amankan dan saat ini masih kami gali keterangannya," kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/9/2021).

Informasi yang didapat, peristiwa maut ini terjadi pada Sabtu (11/9/2021) malam. Saat itu, sebanyak 20 pemuda nekat berpesta miras oplosan yang diketahui telah diracik oleh DK dan AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benar saja, esoknya, Minggu (12/9), dua orang pemuda yakni I dan R yang ikut pesta miras harus meregang nyawa setelah sebelumnya dilarikan ke puskesmas lantaran dalam kondisi kritis. Menyusul setelah itu seorang perempuan berinisial W juga ikut tewas akibat miras oplosan tersebut.

"Dua pelaku ini belajar meracik miras dari kawannya. Bahan-bahannya mereka dapat lewat belanja online kemudian dicampur menggunakan alkohol 70 persen (dan bahan lainnya)," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dari tangan kedua pemuda tersebut, petugas ikut menyita barang bukti bahan racikan yang mengakibatkan tiga pemuda-pemudi itu meregang nyawa. Keduanya pun diancam Pasal 204 ayat 1 atau ayat 2 KUHP dan Pasal 89 ayat 2 jo pasal 76 J ayat 2 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," ujarnya.

Lihat juga video 'Warga Purwakarta Pesta Miras Oplosan, 1 Orang Tewas':

[Gambas:Video 20detik]



(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads