H, seorang sopir bus di Garut diciduk polisi. Dia ditangkap lantaran mengedarkan sabu di tempat wisata.
H diamankan jajaran Tim Sancang beberapa hari lalu di kawasan selatan Garut."H ini profesinya sopir bus salah satu PO di Garut," ucap Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).
Pria berusia 36 tahun tersebut nyambi dagang sabu sambil menjadi sopir bus. Wirdhanto mengatakan, H mengedarkan sabu di tempat wisata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wisatawan dan warga setempat jadi sasaran H dalam mengedarkan barang haram tersebut.
"Betul, tempat wisata yang ada di wilayah selatan seperti di Cibalong, Cikelet dan Caringin," katanya.
Dari tangan H, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 gram narkotika jenis sabu.
"Pengakuannya dia selain suka menggunakan sabu juga mencari keuntungan dari menjual," ungkap Wirdhanto.
Baca juga: Wisata Cianjur yang Tengah Pemanasan Dulu |
"Parahnya dia juga menggunakan barang ini saat sedang bekerja jadi sopir bus. Ini tentu membahayakan," katanya menambahkan.
Selain mengamankan H, Tim Sancang juga mengamankan 15 tersangka lain. 16 tersangka yang diamankan berasal dari 10 kasus berbeda.
"Ini diamankan dalam tempo waktu 10 hari," ujar Wirdhanto.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita beragam barang bukti berupa sabu total seberat 15 gram, tembakau sintetis 10 gram, serta 827 butir obat terlarang.
"Masing-masing dari mereka kami jerat Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Narkotika dengan ancaman 20 tahun serta Pasal 196 dan 197 UU Kesehatan dengan hukuman 15 tahun," tutup Wirdhanto.
Lihat juga video 'Tukang Ojek Nyambi Jadi Kurir Sabu, Keciduk Polisi saat Transaksi':