Anak 12 Tahun Dilarang ke Tempat Wisata, Pemkab Cianjur Ajukan Pelonggaran

ADVERTISEMENT

Anak 12 Tahun Dilarang ke Tempat Wisata, Pemkab Cianjur Ajukan Pelonggaran

Ismet Selamet - detikNews
Rabu, 15 Sep 2021 16:32 WIB
Objek wisata di Cianjur.
Foto:Kebun Raya Cibodas Cianjur (Ismet Selamet/detikcom).
Cianjur -

Pemerintah Kabupaten Cianjur ikut menerapkan larangan anak usia 12 tahun ke bawah untuk masuk ke destinasi wisata. Namun di sisi lain, Pemkab juga akan meminta pemerintah pusat memberikan lagi pelonggaran untuk sektor wisata.

Plt Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur Pratama Nugraha mengatakan pemerintah daerah mengikuti aturan pusat, meskipun PPKM level 2 kunjungan dibatasi 25 persen dengan melakukan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

Dengan proses skrining tersebut, secara otomatis anak usia 12 tahun ke bawah dilarang untuk memasuki destinasi wisata. Pasalnya anak usia tersebut belum dapat divaksinasi.

"Kita hanya ikuti aturan dari pusat, terlebih untuk percontohan nasional terkait pembukaan wisata terbatas di antaranya Taman Bunga Nusantara. Jadi sementara yang usia 12 tahun belum boleh masuk wisata," ujar Pratama, Rabu (15/9/2021).

Menurutnya, Instruksi Mendagri nomor 42 tahun 2021 yang mengatur tentang aturan teknis PPKM pun sudah disebar ke setiap pengelola wisata. "Kita minta semuanya ikuti ketentuan," kata dia.

Namun, Pratama mengatakan pihaknya juga akan mengusulkan pada pemerintah pusat agar sektor wisata kembali diberi kelonggaran. Pasalnya jika anak usia 12 tahun dilarang masuk tempat wisata, maka angka kunjungan wisata akan tetap turun.

"Soalnya tidak mungkin hanya orang tuanya yang berwisata dan anaknya ditinggal. Wisata akan tetap sepi nantinya. Kasian pelaku usaha. Makanya kita akan berupaya usulkan agar ada kelonggaran," ucapnya.

Sementara itu GM Kebun Raya Cibodas Marga Anggrianto mengatakan pihaknya masih mengizinkan anak usia 12 tahun untuk masuk. Pasalnya aplikasi PeduliLindungi kerap mengalami gangguan.

"Masih kita izinkan, dengan tetap mengikuti prokes ketat. Tapi untuk orang tuanya diharuskan menunjukkan kartu vaksin atau hasil swab test. Status anaknya nanti didampingi oleh orang tua," ucapnya.

(mso/mso)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT