Copet Digital Modus 'Pembeli Palsu' di Toko Online Raup Rp 400 Juta

Copet Digital Modus 'Pembeli Palsu' di Toko Online Raup Rp 400 Juta

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 15 Sep 2021 16:01 WIB
Polisi membongkar sindikat penipuan pedagang online
Polda Banten membongkar sindikat penipu modus 'pembeli palsu' di toko online. (Foto: Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Serang -

Aksi sindikat penipu di salah satu toko online Indonesia dibongkar Polda Banten. Mereka mengaku sudah beroperasi selama satu tahun. Duit ratusan juta hasil penipuan diraup para copet digital ini.

Sindikat ini mengeruk duit dari hasil poin berupa cashback dengan modus sebagai penjual dan pembeli. "Satu laporan yang kita audit Rp 130 juta. Kerugian e-commerce Rp 400 juta, akan berkembang sesuai audit e-commerce tersebut. Pelaku menguntungkan diri sendiri sekitar Rp 400 juta," ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga di Mapolda Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Rabu (15/9/2021).

Keempat tersangka di kasus penipuan jual-beli online ini adalah BDK (34), BBK (35), HM (47) penjual seluler, dan AT (35) pemilik toko pompa asal Pasar Kemis, Tangerang. Mereka masing-masing memiliki puluhan akun untuk mendapatkan untung dengan modus 'pembeli palsu'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tempat yang sama, Direktur Krimsus Polda Banten Dedi Supriyadi mengungkapkan lintasan transaksi sindikat ini cukup padat dari hasil penipuan jualan di salah satu toko online. "Empat bulan ini signifikan. Kalau tidak terbendung ada banyak calon tersangka lain. E-commerce akan ternodai," kata Dedi.

Dia mencontohkan, para pelaku membuat akun penjual dan pembeli sendiri. Jadi, mereka seolah-olah membeli ponsel dan dikirim dengan alamat acak, namun nomor dan identitas pembeli khususnya telepon terkoneksi dengan mereka. Barang yang dikirim antara lain biskuit hingga selotip.

ADVERTISEMENT

Dari setiap pembelian itu kemudian mereka mendapatkan poin. Lalu, poin itu mereka gunakan untuk membeli barang di salah satu toko online. "Poin itu untuk membeli barang, kalau pesanan di luar kelompok mereka riil. Ini mereka nyopetnya di lingkungan mereka," ujar Dedi.

Penyelidikan kasus ini dilakukan Polda Banten sejak Agustus 2021. Motif tersangka ingin mendapatkan keuntungan dengan menciptakan akun jual dan pembeli palsu. Satu orang bisa memiliki puluhan akun pembeli yang mereka ciptakan sendiri.

"Satu LP (laporan polisi) yang kita identifikasi, masing-masing satu akun ada 24 akun yang dikelola," ucap Dedi.

Dalam periode empat bulan, satu akun bisa menghasilkan Rp 23 juta lebih. Mereka sudah bekerja selama satu tahun. Selama empat bulan terakhir, modus membuat akun penjual dan pembeli palsu ini makin gencar.

(bri/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads