Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat vaksin tanpa vaksinasi di Bandung. Empat orang ditangkap dalam penerbitan sertifikat vaksin ilegal tersebut.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut menyorot kasus tersebut, menurutnya pelaku kriminal kerap mencari peluang berbuat jahat di dalam urusan penanganan pandemi COVID-19. "Mulai dari kriminalitas bantuan sosial, kriminalitas sertifikat, tidak menyuntikkan dosis vaksin, saya kira jawabannya sederhana, setiap ada pelanggaran hukum Polda Jabar akan tegas melakukan penindakan," ujar Emil --sapaan Ridwan-- dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/9/2021).
Ia pun meminta agar Polda Jabar mengusut tuntas kasus tersebut, dikhawatirkan ada komplotan dalam skala masif yang memperjualbelikan sertifikat vaksin ilegal ini. "Kita harus selidiki apakah ini hanya receh-receh kecil atau sistematis, kewenangan dan penanganan di Polda Jabar yang terus kita tingkatkan untuk meraih kepercayaan publik," kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat vaksin ilegal ini telah dua kali disingkap petugas. "Sertifikat asli tapi datanya yang dipalsukan itu sudah dua kali, dua minggu yang lalu dan minggu yang lalu ada. Dan yang kita tangani sudah kita tindak tegas, ada empat pelaku dan sekarang kita proses," ujar Dofiri.
"Yang kita sesalkan memang mereka ada yang dari eks relawan, jadi mencederai relawan yang sungguh melaksanakan vaksinasi tapi ada oknum yang memanfaatkan, tapi sekali lagi kita tindak tegas, baik mereka yang menyalahgunakan (wewenang penerbitan) baik yang menggunakan," tutur Dofiri menegaskan.
Empat orang tersebut terdiri dari JR, IF, MY dan HH. Keempatnya memiliki peran berbeda dalam kasus yang sama. Dari empat tersangka yang ditangkap, dua di antaranya, JR dan IF, merupakan eks relawan vaksinasi di Jabar.
"Ini ilegal authorization atau penyalahgunaan wewenang aplikasi tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arif Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (14/9/2021).
Arif menuturkan kasus ini bermula saat munculnya aplikasi PeduliLindungi yang menjadi salah satu syarat mengecek vaksinasi. Tim dari siber dan Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Andry Agustianto melakukan penelusuran.
Dari penelusuran itu, polisi mendapati ada praktik pembuatan jasa pembuatan sertifikat vaksin tanpa divaksinasi atau disuntik. Jasa itu ditawarkan melalui online oleh para pelaku.
(yum/bbn)