Kalah Gugatan di PTUN, Pengembang Perumahan Elit di Bandung Ajukan Banding

Kalah Gugatan di PTUN, Pengembang Perumahan Elit di Bandung Ajukan Banding

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 14 Sep 2021 16:59 WIB
Pengembang perumahan elit di Bandung akan ajukan banding atas putusan PTUN
Pengembang perumahan elit di Bandung akan ajukan banding atas putusan PTUN (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung -

Pihak pengembang perumahan Bandung City View 2 resmi mengajukan banding atas putusan hakim terkait pembatalan sertifikat ratusan rumah. Putusan sebelumnya yang memenangkan pihak penggugat dinilai tak adil.

Memori banding diajukan PT Global Kurnia Grahatama pengembang perumahan selaku tergugat intervensi I ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Selasa (14/9/2021).

"Kami hanya memohon keadilan dan kepastian hukum, di mana kami sebagai pembeli beritikad baik, kami membeli tanah ini tahun 2013, di mana sertifikat ini sudah terbit 57 tahun," ujar Dirut PT Global Kurnia Grahatama Norman Nurdjaman di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Norman menjelaskan dengan putusan hakim sebelumnya yang memenangkan penggugat Deni Septiana dinilai tak adil. Sebab, pihaknya merasa tak mendapat kepastian hukum atas nasibnya.

"Penggugat ini yang legal standingnya membawa eigendom verpoonding tahun 1931, 10 tahun sebelum Indonesia merdeka. Jadi kepastian hukum di negara ini tidak ada," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Kami mohon keadilan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi nanti untuk mengadili lebih adil sehingga kami dan masyarakat memiliki kepastian hukum," kata Norman menambahkan.

Kuasa hukum PT Global Kurnia Grahatama Fajar Kartabrata menambahkan memori banding diajukan berkaitan dengan kewenangan. Secara substansi, kata dia, perkara ini bukan kewenangan di PTUN.

"Kemudian yang kedua, berkaitan dengan tenggang waktu di mana tahu semua pengajuan gugatan di PTUN ini ada jangka waktu. Nah, penggugat ini sudah melakukan tindakan keberatan terhadap adanya objek sengketa, jadi perlu dipahami juga oleh para hakim di mana tenggang waktu ini sebenarnya sudah lewat," ucapnya.

Kemudian, kata dia, kasus ini berkaitan dengan hasil pemeriksaan setempat. Secara faktual, kata dia, para pihak tidak menunjuk objek dan batas yang sama.

"Penggugat menunjuk yang mana, kita menunjuk yang mana. Permasalahannya, diputusan menyatakan para pihak itu menunjuk objek yang sama, itu yang kita tekankan dalam memori banding dan Alhamdulillah kita diperkuat oleh beberapa bukti, diantaranya video pelaksanaan pemeriksaan setempat," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya mengikuti proses hukum yang ada. Dia meminta agar majelis hakim dapat menimbang lebih adil dalam banding yang sudah diajukan.

"Kami pada prinsipnya mengikuti proses hukum, kami harap lembaga yang menjalankan kewenangannya untuk melaksanakan proses hukum ini fair, terhadap bukti-bukti yang memang layak untuk dipertimbangkan," tutur dia.

Sebelumnya, Ratusan rumah komplek perumahan di Bandung digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Kalah di pengadilan, pihak developer mengajukan banding.

Gugatan itu dilayangkan ahli waris Deny Septiana terhadap Kantor BPN Bandung selaku tergugat dan PT Global Kurnia Grahatama selaki tergugat intervensi I. PT Global Kurnia Grahatama merupakan developer dari perumahan Bandung City View 2 yang terletak di Jalan Pasir Impun, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Gugatan itu dilayangkan atas lahan seluas 42.780 meter persegi atau 4 hektare lebih. Sementara total lahan yang dimiliki PT Global Kurnia Grahatama yang dijadikan Komplek Bandung City View 2 seluar 80.888 meter persegi atau 8 hektare.

Gugatan tersebut sudah dilayangkan penggugat ke PTUN Bandung sejak 7 Januari 2021. Gugatan itu pun sudah diputus hakim PTUN Bandung yang memenangkan pihak penggugat.

"Mengadili dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal sertifikat hak guna bangunan seluas 80.888 meter persegi tercatat atas nama PT Global Kurnia Grahatama sebatas dan seluas 42.780 meter persegi," ucap hakim dalam salinan putusan yang diterima wartawan pada Senin (23/8/2021).

(dir/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads