Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat dan Banten hari ini, Senin (13/9/2021). Dari mulai suami dan ayah pembunuhan di Subang diperiksa lagi polisi hingga aksi maut bocah Cianjur demi konten.
Berikut rangkuman beritanya:
Yosep Suami-Ayah Korban Pembunuhan Sadis di Subang Diperiksa 8 Kali
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudah beberapa pekan kasus pembunuhan sadis di Subang belum juga terungkap. Bahkan Yosep suami sekaligus ayah dua korban kembali diperiksa polisi untuk ke delapan kalinya.
"Siang ini mendapat undangan lagi untuk diperiksa," ucap Rohman Hidayat kuasa hukum Yosep kepada detikcom, hari ini.
Yosep menjalani pemeriksaan di Polres Subang siang tadi. Menurut Rohman, kliennya itu akan memenuhi undangan penyidik secara kooperatif.
"(Akan hadir). Saya yang dampingi. Sejak awal Pak Yosep sudah berkomitmen untuk kooperatif," kata dia.
Meski begitu, Rohman belum mengetahui materi pemeriksaan ke delapan kalinya ini terkait hal apa. Pihaknya akan tetap menghadiri panggilan penyidik guna mempercepat pengungkapan.
"Untuk materinya kita belum tahu," kata dia.
Sebelumnya, Warga Kabupaten Subang digegerkan dengan temuan mayat ibu dan anak bersimbah darah di dalam bagasi mobil. Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Rabu (18/8). Identitas keduanya diketahui merupakan Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).
PPKM Diperpanjang, Ini Perkembangan COVID-19 di Jabar
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang. Dalam sepekan terakhir, PPKM cukup memberikan dampak yang positif terhadap pengendalian COVID-19 di Jawa Barat.
Salah satu yang cukup mencolok adalah tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di rumah sakit (RS) rujukan COVID-19. Saat ini BOR di Jabar mencapai 10,17% atau hanya 1.440 dari 14.156 tempat tidur pasien COVID-19 yang tersedia. Data itu ditampilkan laman Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar (Pikobar) pada 13 September 2021 pukul 07.10 WIB.
Pekan lalu, BOR di Jabar mencapai 14%, artinya ada penyusutan jumlah pasien COVID-19 sebesar 4% yang dirawat di RS. Saat ini kasus aktif atau pasien yang dirawat/isolasi di Jabar tercatat di angka 7.447. Kondisi tersebut berbeda jauh dibandingkan dengan masa awal-awal PPKM yang dimana kasus aktif tercatat hingga menyentuh angka 120 ribuan.
Sedangkan jumlah warga yang sembuh atau selesai menjalani isolasi sebanyak 676.755 daru 698.657 kasus konfirmasi COVID-19 yang tercatat di Jabar. Sisanya 14.455 warga Jabar meninggal dunia akibat COVID-19.
Dilihat dari peta sebaran, saat ini daerah yang memiliki total jumlah warga yang dirawat/isolasi terbanyak ada di Kabupaten Bekasi dengan 4.559 kasus, kemudian Kota Bandung dengan 3.445, Kota Depok 3.029 kemudian diikuti oleh kabupaten/kota lainnya.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, walau masa puncak kedaruratan telah berlalu tetapi ia meminta agar warga tetap taat mematuhi protokol kesehatan.
"Kami titip walau kedaruratan sudah lewat tingkat kasus sudah turun, itu jangan euforia tetap jaga protokol kesehatan dalam menjalankan kegiatan sosial, ekonomi," kataRidwan Kamil, 9 September 2021.
Aksi Bocah Cegat Truk Berujung Tewas Terlindas, Polisi: Demi Konten!
Seorang bocah tewas terlindas saat berusaha menyetop truk di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, Jumat (10/9) lalu. Terungkap jika mereka melakukan aksi nekat tersebut demi sekadar konten video.
Kapolsek Warungkondang Kompol Surachman mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan rekan korban, diketahui jika korban berinisial R (15) asal Desa Cisarandi Kecamatan Gekbrong Cianjur ini sengaja menyetop truk untuk 'papalidan' atau menumpang.
Namun korban dan rekannya menumpang hanya sekadar untuk seru-seruan.
"Jadi mereka ini memang sengaja ingin papalidan, menumpang untuk keliling kemudian kembali lagi. Aksi itu mengikuti kelompok papalidan di Bogor," ujar dia hari ini.
Menurut dia, korban juga meminta teman perempuannya untuk memvideokan saat menyetop truk sebagai konten yang akan disebar ke media sosial.
Nahas, korban yang secara tiba-tiba menyetop truk malah terlindas hingga tewas dengan kondisi tubuh mengenaskan.
"Makanya ada video dari dekat saat momen tersebut, memang awalnya sengaja divideokan untuk konten. Yang videokan teman perempuan korban," ucapnya.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan polisi masih melakukan penyelidikan. Pihaknya juga masih mencari sopir truk yang kabur usai kejadian.
"Kita masih melakukan penyelidikan, sopir juga masih kita cari untuk nanti dimintai keterangan lebih lanjut," tuturnya.
Selain itu, Doni menegaskan pihaknya sudah memerintahkan jajaran polsek untuk meningkatkan patroli di titik rawan yang kerap dijadikan lokasi gerombolan remaja menyetop truk.
Jika ditemukan, lanjut Doni, petugas akan langsung membubarkan gerombolan tersebut.
"Sudah diinstruksikan setiap polsek untuk memantau titik rawan, kalau ditemukan gerombolan penyetop truk langsung dibubarkan," ucap dia.
Doni juga meminta agar masyarakat ikut membantu membubarkan gerombolan tersebut. "Perlu kerjasama semua pihak, termasuk masyarakat. Jika melihat yang menyetop truk segera bubarkan atau melapor ke petugas," kata dia.
Akhir Perkara Ibu Gugat Anak di Majalengka, Begini Putusan Pengadilannya
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Majalengka mengabulkan gugatan Sri Mulyani (84) alias Kwik Lioe Nio yang ingin membatalkan keabsahan akta kelahiran anaknya Ika Wartika (62) alias Kwik Gien Nio.
Sidang dengan nomor perkara 7/Pdt.G/2021/PN Mjl itu dipimpin oleh Kopsah selaku ketua majelis di PN Majalengka hari ini.
Dalam sidang tersebut, Kopsah metuskan mengabulkan gugatan Sri Mulyani kepada anaknya Ika Wartika. Namun, ranah untuk membatalkan kutipan akta lahir seperti yang diajukan penggugat adalah kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Menimbang bahwa terhadap petitum angka 8 dan 9 dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk mencoret akta lahir No 41/SAL.1958 tertanggal 5 Maret 1983 atas nama Ika Wartika terlebih dahulu harus ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara, dimana pembatalan terhadap suatu akta kelahiran adalah kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengadilinya. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut petitum angka 8 dan 9 tidak beralasan hukum untuk dikabulkan dan harus dinyatakan ditolak," kata Kopsah.
"Menimbang bahwa oleh karena tergugat dan turut tergugat merupakan pihak dalam perkara ini maka pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini wajib tunduk dan patuh sesuai dengan isi putusan, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut petitum angka 10 beralasan hukum untuk dikabulkan," sambungya.
Terkait putusan ini, pihak tergugat Ika Wartika yang didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Cahyadi mengaku akan mengkaji lebih dulu salinan putusan majelis hakim. Pihaknya juga akan membicarakan hasil putusan tersebut dengan Ika Wartika apakah akan menerima hasil putusan atau mengajukan banding.
"Majelis pertimbangannya seperti itu tapi biar lebih yakin kita akan pelajari berkasnya dulu. Nanti kita pelajari dulu dan konsultasikan dengan beliau apa langkah selanjutnya apakah mau menerima atau melakukan banding," kata Cahyadi saat diwawancarai.
Dari pandangannya, Cahyadi menuturkan jika keputusan majelis hakim bisa dikatakan 'aneh'. Pasalnya kata dia, majelis hakim menolak eksepsi mengenai kewenangan pengadilan dalam menangani gugatan pembatalan akta lahir yang diajukan tim kuasa hukum Ika Wartika.
Namun di sisi lain, majelis hakim justru dalam putusannya meminta pembatalan akta lahir harus dilakukan oleh PTUN.
"Hasil putusan ini aneh, karena sudah jelas gugatan ini judulnya kan gugatan pembatalan kutipan akta kelahiran. Tapi yang aneh di satu sisi eksepsi kami mengenai kewenangan pengadilan untuk diadili tidak dikabulkan," jelasnya.
"Tapi di satu sisi putusan mengatakan untuk membatalkan akta kelahiran itu harus ke PTUN. Berarti kan eksepsi kami masuk jadi jelas kontradiksi dan masih banyak lagi bukti dari kami yang tidak dipertimbangkan," sambungnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum penggugatMohamad Asep Rahman menuturkan pihaknya menyambut baik putusan yang dibacakan majelis hakim. "Alhamdulillah gugatan penting kami, diterima majelis hakim," singkatnya.
Hore! Stasiun Garut Diproyeksikan Beroper
Jalur kereta api Cibatu-Garut yang mati suri puluhan tahun akan segera beroperasi lagi. Jalur ini rencananya akan kembali dibuka bulan depan.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, saat ini Pemda tengah mengupayakan perizinan beroperasinya KA Cibatu-Garut.
"Kami targetkan Oktober ini sudah bisa melayani. Sedang diusahakan izinnya. Paling lambar keluar bulan November," ujar Rudy kepada wartawan, hari ini.
Jalur kereta api Garut-Cibatu telah lama mati suri setelah dinonaktifkan awal tahun 80an silam.
Setelah melalui proses reaktivasi sejak tahun 2018 lalu, jalur ini 100 persen siap digunakan lagi.
Mulanya, sesuai rencana, Stasiun Garut akan diresmikan tahun 2020 lalu. Berbagai persiapan dan uji coba sudah dilakukan pihak PT KAI. Namun, karena pandemi COVID-19, hal tersebut urung dilakukan.
Rudy menjelaskan, bulan depan kereta api ditargetkan bisa melaju dari Garut hingga ke Purwakarta.
"Minimal Garut-Cibatu sampai ke Bandung, Padalarang dan Purwakarta," ungkap Rudy.
Rudy menambahkan, dengan dihidupkannya kembali jalur KA Cibatu-Garut, aktivitas pergerakan warganya bisa semakin cepat.
"Insya Allah kunjungan wisata juga akan lebih banyak. Ini benar-benar hadiah dari bapak presiden untuk orang Garut," tutup Rudy.