Terdakwa di kasus hibah pondok pesantren Irvan Santoso mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa. Jaksa dinilai tidak cermat dan tidak lengkap dalam menyusun dakwaan khususnya soal tanggung jawab Sekda Banten dan mempertanyakan kenapa mereka tidak menjerat Forum Pondok Pesantren (FSPP) sebagai penerima dan penyalur hibah.
Kuasa hukum terdakwa, Alloys Ferdinand mengatakan mengacu pada Pergub Banten 49 tahun 2017 dan Pergub 10 tahun 2019 bahwa hibah pondok pesantren adalah tanggung jawab Sekda. Di aturan-aturan itu tertuang pedoman hibah yang bersumber dari APBD Banten dan tanggung jawab Sekda.
"Maka Sekda Provinsi Banten merupakan pihak yang harus dimintakan pertanggungjawaban hukum sehubungan dengan kegiatan pemberian bantuan dana hibah uang pondok pesantren tahun 2018 dan 2020 yang diduga merugikan negara," kata Alloys di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Senin (13/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka juga keberatan kenapa Jaksa tidak memasukkan FSPP sebagai organisasi yang bertanggung jawab atas penerimaan dana hibah ponpes tahun 2018. Padahal, katanya organisasi ini sering disebut-sebut jaksa di dakwaan sebagai bukan pesantren tapi ormas yang menerima hibah dan menyalurkan ke pondok pesantren.
"JPU tidak berani untuk memasukkan FSPP Banten sebagai pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum, meskipun JPU telah menguraikan secara rinci dan jelas dana hibah ponpes diterima FSPP melalui rekening atas nama FSPP senilai Rp 66,2 miliar," ujarnya.
Maka katanya, dengan tidak dimasukkannya FSPP sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara maka dakwaan jaksa bisa dinilai sebagai dakwaan yang tidak lengkap.
Keberatan serupa juga disampaikan oleh terdakwa Toton Suriawinata. Bahwa katanya begitu hibah telah diberikan ke FSPP, maka organisasi bertanggung jawab pada penerimaan dan pemberiannya ke pesantren-pesantren lain.
"Sifat tanggung jawab secara materil barang siapa dalam perkara berdasarkan dakwaan seharusnya bukan pada terdakwa melainkan pada diri penerima yaitu FSPP dan pondok pesantren," ujar Hadian Surachmat membacakan keberatan bergantian.
Terdakwa juga lanjutnya telah melakukan evaluasi atas pemohonan paling tidak melakukan verifikasi administrasi, survey lokasi, dan mengkaji besaan hibah dan kelayanan besaran hibah untuk pesantren.
Kedua terdakwa di atas juga meminta majelis hakim menerima nota keberatan dan menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum. Selain itu meminta terdakwa dibebaskan.
Ada lima terdakwa di kasus hibah ponpes tahun 2018 dan 2020 yang merugikan negara Rp 70,7 M. Selain Irvan dan Toton yang keduanya pejabat di Provinsi Banten, ada Epieh Saepudin selaku pimpinan pondok pesantren di Pandeglang, Tb Asep Subhi pimpinan Ponpes Darul Hikam Pandeglang dan Agus Gunawan selaku honorer di Biro Kesra.
Hanya terdakwa Agus yang tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa. Keempat terdakwa lain mengajukan keberatan dan meminta dibebaskan atas dakwaan jaksa.
(bri/mso)