Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bandung Barat memantau serta mengawasi pergerakan Front Persaudaraan Islam (FPI) versi baru.
Hal itu dilakukan setelah ramai agenda deklarasi FPI versi baru di Masjid Daarul Khoirot, Kampung Sumur Bor, RT 07/04, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB pada Minggu (5/9/2021) lalu.
Agenda deklarasi FPI versi baru itu melibatkan ratusan orang berpakaian serba putih dari berbagai wilayah di Jawa Barat. Acara deklarasi tersebut tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat dan Satgas COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Badan Kesbangpol Bandung Barat Soeryaman mengatakan pengawasan dilakukan sebagai upaya deteksi dini agar pihaknya bisa mencium gelagat bila di kemudian hari ada potensi agenda serupa.
"Sampai saat ini terus kita pantau sesuai ketentuan untuk deteksi dini. Jadi kalau ada potensi kejadian serupa, perangkat deteksi dini sudah mengawasi. Intinya kita siaga untuk hal-hal yang seharusnya dilakukan," ungkap Soeryaman kepada wartawan, Senin (13/9/2021).
Pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap orang-orang yang terlibat dalam agenda deklarasi tersebut. Pasalnya, ada mekanisme yang harus ditempuh sebelum sampai pada tahap tersebut.
"Untuk pemanggilan ke anggota ormas keagamaan itu (FPI versi baru) belum. Jadi di dalam prosedur kewaspadaan, itu komunikasi dulu dengan aparat kewilayahan untuk dikumpulkan, jadi ada kelanjutannya sampai pemanggilan," ujar Soeryaman.
Namun pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) masing-masing instansi.
"Tapi kemarin kita sudah rakor dengan Sat Intelkam dari Polres dan Kodim. Semua menyampaikan bagaimana pembinaan ke depannya untuk ormas keagamaan tersebut," ujar Soeryaman.
FPI Versi Baru Belum Terdaftar di Kesbangpol
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyebutkan jika Front Persaudaraan Islam (FPI) versi baru belum terdaftar di Kesbangpol KBB.
Kepala Badan Kesbangpol KBB Soeryaman menyatakan FPI versi baru belum terdaftar. Sehingga pihaknya belum bisa memberikan pembinaan terhadap anggota FPI versi baru.
"Seharusnya memang wajib tercatat di Kesbangpol daerah masing-masing, tapi sampai sekarang belum ada pengajuan. Kita juga baru dengan ada FPI di KBB," ujar Soeryaman kepada wartawan, Senin (13/9/2021).
Soeryaman menyebut biasanya ormas keagamaan di tingkat daerah menunggu instruksi dari tingkat atas atau di pusat sebelum mendaftarkan diri ke Kesbangpol masing-masing daerah.
"Tapi biasanya mereka itu bergerak di tingkat atas (nasional) dulu. Jadi seperu menunggu yang di atas baru mereka bergerak," jelas Soeryaman.
Soeryaman mengaku sudah menjalin komunikasi dengan pimpinan masjid tempat deklarasi tersebut digelar. Hasilnya pengurus menyebut jika agenda kegiatan sebelum deklarasi merupakan kegiatan pengajian biasa.
"Saya bahkan sudah terjun langsung ke situ, saya ikut salat. Saya ngobrol sama ustad di situ, dan mereka bilang bahwa agendanya hanya pengajian saja. Sedangkan pengajian kan enggak perlu izin dari Kesbangpol, cuma memang harus izin ke perangkat daerah setempat dan Satgas," ucap Soeryaman.
Sementara untuk saat ini pihaknya masih menunggu pihak dari ormas keagamaan tersebut mendaftarkan ke Kesbangpol KBB karena pasti ada perwakilan di daerah KBB.
"Kita menunggu, biasa nasional dulu, kemudian Jawa Barat. Terus di KBB, nah itu baru masuk (daftar)," ujar Soeryaman.
(mso/mso)